Growmedia-indo,SEMENDE-Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang masih dalam proses pengerjaan yang terletak di Desa Tanjung Tiga,Kecamatan Semende Darat Ulu,Kabupaten Muara Enim,dan di kerjakan oleh CV.LIKU SEMBILAN dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) dengan Pagu 1,000 000 000,00 serta HPS,999 310 000,00 di duga di kerjakan secara tidak lazim.
Hal ini terlihat saat media ini melakukan kegiatan di lapangan,terdapat banyak kejanggalan dalam pengerjaan yang di lakukan tiang penyangga besi yang biasanya di cor menggunakan batu split hanya di isi dengan menggunakan batu pasangan dan ukuran besi yang di pakai 10 KSI SSNI dan agar terlihat tebal di belakang di tempel dengan plesteran.29/08/2024
Adapun progres yang telah di kerjakan lebih kurang 50 meter sampai dan Kuat dugaan atas ketidak laziman dalam pengerjaan Tembok Penahan Tanah ini,terdapat kecurangan dalam pelaksanaan dan pengerjaanya terlebih Papan proyek yang menjadi acuan dalam keterbukaan informasi juga tidak kami temukan.
Zulhajeri dari Li Tipikor angkat bicara terkait pengerjaan yang tidak lazim ini,dengan meminta kepada Dinas terkait untuk sesegera mungkin turun kelapangan guna kroscek terhadap pekerjaan,jangan hanya berdiam diri jika memang terdapat indikasi ada kecurangan,pungkasnya.
"Kami minta kepada Dinas terkait untuk sesegera turun kelapangan untuk kroscek pekerjaan,jangan hanya berdiam diri jika memang terdapat indikikasi adanya kecurangan"pungkasnya.
Dani selaku PPK dari pekerjaan tembok penahan tanah,membenarkan bahwa beliau adalah PPK dan terkait dengan pekerjaan akan berkoordinasi dulu dengan pengawas,ujarnya.
"Yo aku PPKnyo dan untuk pekerjaan ataupun pembesian aku koordinasi dengan pengawas dulu"ujarnya.
Guna keberimbangan berita media ini masih menelusuri pelaksana proyek dari CV.LIKU SEMBILAN untuk klarifikasi dan terhadap PPK belum ada jawaban hingga berita ini di turunkan.//karmin
0 Komentar