Wakil Ketua Komisi DPRD Kabupaten Buru Minta Kapolres Buru Tangkap Sani Manado

                                     

Kab. Buru, growmedia-indo.com -

Wakil Ketua Komisi Dua DPRD Kabupaten Buru Jon Lehalima Memitan dengan hormat meminta Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang untuk segera menangkap Sani Manado sebagai aktor utama tindakan pengrusakan lingkungan di tambang emas Ilegal Wasboli Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru Provinsi Maluku dengan mengunakan mesi domping dan bak perendaman dengan mengunakan obat Trlarna Antaralain CN Sianida CHO2 dan karbon untuk menggarap emas secara Ilegal.

 

Sebagaimana Informasi yang diperoleh media growmedia-indo.com dari salah satu Wakil Ketua Komisi Dua DPRD Kabupaten Buru Jon Lehalima mengaku kesal terhadap Sani Mando yang telah melakukan tindakan pengerusakan di tambang emas Wasbole yang selama ini tidak mimiliki izin dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 69 pasal 68 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 poin a, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan  yang mengakibatkan pencemaran dan/atau pengerusakan lingkungan hidup.


Pasal 109, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiki izin lingkungan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling banyak 3 tahun dan pidana denda sebesar paling sedikit Rp.1.000.000.000.00 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000.00 (Tiga Milyar Rupiah).

 

Pasal 98, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup akan di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000.00 (Tiga Milyar Rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000.00 (Sepuluh Milyar Rupiah).


Oleh karena itu, Lehalima berharap agar Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang agar dalam waktu dekat diharapkan bisa menangkap Sani Manado yang saat ini dalam perjalan dari Manado menuju Namlea dan kediaman Sani saat di jalur A Desa Dafa, pasalnya aktor utama ini bukan saja merusak lingkungan hidup tetapi pemain rendaman yang menggunakan obat sianida yang bisa mengancam masyarakat khususnya di Desa Kakiaer.


Terkait permasalahan ini, awak media sudah mencoba menghubungi Sani melalui WhatsApp untuk mendapatkan konfirmasi. Namun, hingga berita ini tayang, Sani belum ada memberikan tanggapannya.

 

(Romaldus) 

0 Komentar