WGAB Madina: Pemberi dan Penerima Suap Pada Kasus PPPK 2023 Madina Harus Sama Sama di Hukum


Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Suap merupakan suatu pemberian atau janji yang diberikan kepada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatan, kedudukan, pangkat maupun golongan. Dan perbuatan seperti itu termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi yang dilarang oleh Negara sesuai Pasal 603 KUHP Baru, UU 1/2023, menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun


Sementara pada kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal, DPC LSM-WGAB Madina Menilai bahwa tersangka pelaku suap yang sudah ditahan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) baru sepihak saja yaitu si Penerima Suap, dan hal itu dipandang belum sesuai dengan bunyi UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyederhanakan korupsi dalam tujuh kelompok, antara lain menyebabkan kerugian negara, suap menyuap, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, pemerasan, perbuatan curang, dan penggelapan dalam jabatan.


Untuk itu, Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat-Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal betapa pentingnya dilakukan penerapan hukum yang seimbang terhadap setiap pelaku pelanggaran agar tidak terkesan pilih kasih dan mengangkangi peraturan undang-undang yang berlaku di Negera Kesatuan Republik Indonesia yaitu; seperti pada kasus suap PPPK 2023 Madina, Mulyadi menilai kurang pas jika yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka hanya pihak Penerima saja, sementara Pihak Pemberi suap masih melenggang diluar arena dengan senyum dan tawa lepas bahagia tanpa merasa bersalah dan berdosa.


"Kalau memang tulus hendak menumpas segala perbuatan tindak pidana korupsi pada kasus PPPK tahun 2023 di Madina, maka kami minta kepada Polda Sumut agar tidak cuma si Penerima suap saja yang ditangkap dan dijadikan tersangka, tapi juga si Pemberi suap harus ikut menjadi tersangka, karena pada UU Tipikor sipemberi suap dan penerima suap merupakan satu paket kejahatan yang harus mendapatkan sanksi dan hukuman yang sama".ungkap Mulyadi


Mulyadi mengungkapkan, pada pasal suap tidak dipandang besar kecilnya angka yang diciptakan oleh pelaku, tapi hal itu dilihat dari adanya niat jahat untuk melakukan perbuatan terlarang sebelum suap dilakukan, dan itu merupakan karakter delik suap dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana bertemunya kehendak pemberi dan penerima untuk melakukan suap.


"Salah satu merupakan karakter delik suap dalam UU Pemberantasan Tipikor adalah: bertemunya kehendak pemberi dan penerima untuk melakukan suap, dan adanya niat jahat untuk melakukan perbuatan terlarang sebelum suap dilakukan. Maka dalam perkara suap, Pemberi dan Penerima suap sama-sama dihukum", terang Ketua DPC LSM-WGAB Madina.(21/08/24).


Dijelaskannya lagi bahwa, di dalam delik suap tidak berlaku pembalikan beban pembuktian, artinya; pemberi dan penerima tidak berkewajiban untuk membuktikan bahwa janji/hadiah yang diberikan tidak ada kaitannya dengan jabatan publik penerima suap. Karena yang berkewajiban untuk membuktikan bahwa itu bukan suap adalah jaksa penuntut umum.


"Dalam delik suap tidak berlaku pembalikan beban pembuktian, karena yang berkewajiban untuk membuktikan itu bukan suap adalah jaksa penuntut umum",Pungkasnya.


Wartawan: Abdul Muhid Lubis


0 Komentar