Zakat Berlimpah, Diduga Banyak Anggaran Habis Sia-sia.
AcehTimur_Growmedia.indo.com. Berawal dari desas-desus dari para ASN Aceh Timur terkait pemangkasan gaji mereka untuk iyuran ZIS Baitulmal yang besarannya 2,5 persen dari jumlah gaji pokok sebagaimana amanah peraturan Bupati (Perbup), menggerakkan langkah Pengurus DPK LPAKN- PROJAMIN( Lembaga Pengawas Aset Dan Keuangan Negara- Profesional Jaringan Mitra Negara ) Aceh Timur menuju ke Sekretariat Baitulmal Aceh Timur untuk menelusuri penyerapan dana tersebut sudah memenuhi unsur tatakelola dengan baik atau sebaliknya, Ujar Koordinator LPAKN Bidang Hukum, Atvokasi dan publikasi. Mukhsin Jumat, (2/08/24) kepada awak media kediamannya.
"Terkuaklah berapa banyak Dana Zakat yang terkumpul dan sistem tata kelola selama ini". Jelasnya.
Lanjutnya. Jumlah uang Zakat yang terkumpul per bulan Juli berjalan ditambah SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dari bulan Juli berjalan berjumlah 15 Milyar lebih. Sedang penyaluran kepada semua Senif hanya 5 milyar. Dana didapat informasi setiap tahun pendapatan zakat selalu di Silpakan.
"Namun informasi yang didapat itu tak lah masuk akal , makna SILPA itu sendiri bahwa sisa tahun berjalan, sedang yang terjadi di Baitulmal bukanlah demikian melainkan pendapatan Zakat setiap tahunnya terindikasi sengaja tidak dihabiskan atau direalisasikan seluruhnya".ujar Mukhsin.
"Setiap tahun dibandrol 5 Milyar penyalurannya. Belum lagi dalam penyaluran 5 Milyar pertahun tersebut terdapat kelebihan atau SILPA yang sebenarnya. Sehingga perbulan Juli total mengendap dana zakat mencapai lebih kurang Rp.15 Milyar lebih".
Sehingga Dana Zakat tersebut tidak Efektif dalam penyalurannya dan patut diduga adanya indikasi lain dengan tujuan tertentu. Tegasnya.
Sementara , Kepala Sekretarian Baitulmal Aceh Timur, Faisal, SH kepada media ini , Kamis 1 Agustus 2024 menjelaskan banyak hal yang menyebabkan tidak efektifnya kinerja Baitulmal Aceh Timur.
Ia menjelaskan bahwa kelemahan tersebut ada di Komisioner dan Dewas karena kewenangan dalam penilaian dan pengawasan kinerja komisioner berada di pihak Dewas (Dewan Pengawas).
Kepala Sekretariat menambahkan, Ia sebagai Kepala Sekretariat hanya menjalankan program anggaran yang telah direncanakan dan ditetapkan oleh Komisioner.
" Namun perencanaan tersebut tidak dibarengi dengan dengan rumusan yang lengkap. Misalnya, salah satu Senif yang dimasukkan yaitu zakat untuk Balai terpencil misalnya. Bahwa pihak Komisioner tidak merumuskan batasan terkait sebuah balai itu dapat diberikan zakat dimaksud.
Oleh karena itu kami tidak dapat menyalurkan zakat untuk Senif Balai tersebut.
Padahal Komisioner maupun Dewas selalu mendapat honor tambahan diluar gaji perbulannya, dengan rincian Ketua sebesar Rp. 1.200.000,- dan anggota Rp. 800.000,- .
Honor tambahan tersebut sebagai dana operasional termasuk dalam membuat perencanaan dan rumusannya." Jelasnya.
Faisal juga menjelaskan ada hal lainnya , yang menyebabkan kinerja Baitulmal tidak efektif, bahwa Dewas tidak menindak lanjuti salah satu Komisioner yang selama 7 bulan tidak aktif akan tetapi tetap mendapat Gaji bulanan dan honor tambahan.
" Saya tidak bisa menahan hak komisioner sepanjang SK nya masih Atas nama Komisioner dimaksud. Itu urusannya Dewas dalam mengkaji persoalan tersebut.
Terkait mengapa penyaluran anggaran selalu setiap tahunnya disisakan , bahkan sebenarnya saya selalu mengusulkan agar tiap tahun jangan selalu dipatok 5 Milyar akan tetapi harus meningkat.
Dan bila perlu penyaluran kepada senif tertentu harus berjalan kapan saja, misalnya untuk korban musibah, begitu ada yang musibah langsung disalurkan zakat kepada yang membutuhkan, sehingga tidak menunggu setelah verifikasi yang membutuhkan waktu lama. " Jelas Faisal.
Saat LPAKN melihat rincian pengajuan program penyaluran Zakat, ditemukan salah satu Senif yang menelan anggaran besar yaitu Hak Amil mencapai Rp.490.000.000,- . Kepala Sekretariat menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan operasional petugas. Misalnya saat petugas berkunjung ke kecamatan atau Desa, dalam hal itu membutuhkan biaya makan , minum dan transportasi.
Disisi lain , berbeda penjelasan didapat dari Dewas seketaris Dewas Tgk M. Isa Sag. MPD saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan tugas kita hanya memferiviksi program penyaluran dana, sementara untuk menegur pihak komisioner yang mangkir dari tugasnya itu sebenarnya tugasnya ketua komisioner.
LPAKN- PROJAMIN menilai , bahwa pengelolaan dana Zakat yang dikelola Baitulmal Aceh Timur didapat banyak indikasi temuan. Diantaranya sebagai berikut :
1.Terjadi pembiaran terhadap komisioner yang tidak aktif namun selalu mendapatkan haknya, sedangkan kewajibannya sebagai komisioner tidak dijalankan.
2.Seluruh Komisioner tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya sehingga merugikan umat.
3.Penggunaan Anggaran Zakat sangat besar yang digunakan tidak sesuai Porsi kemamfaatannya.
4. Perencanaan Program yang selalu terlambat, seharusnya program tahun berikutnya harus sudah dirumuskan diakhir tahun sebelumnya.
5. Dana zakat selalu disisakan setiap tahunnya ditambah SILPA tahun berjalan sehingga dapat diduga adanya indikasi penggunaaan dana zakat dari sisa dan SILPA tersebut dapat digunakan kepada hal-hal yang tidak sesuai aturan.
6. Adanya saling buang badan antara Kepala Sekretariat, Dewas dan Komisioner.
Maka dengan adanya temuan dan indikasi tersebut pihak LPAKN meminta pihak penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa pihak pihak pengelola dana Zakat tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. (GMr)
Posting Komentar