Aktivis Kecamatan Kemiri Dibantu Satpol PP Hentikan Mobil Galian C Diduga Ilegal
Daftar Isi
Kemiri, 6 September 2024 – Sekelompok aktivis di Kecamatan Kemiri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menghentikan sebuah mobil pengangkut tanah yang diduga terlibat dalam aktivitas galian C ilegal. Operasi gabungan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga setempat mengenai aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi. Juma'at Pukul 20.00 WIB. 6/9/24."
Dalam aksi tersebut, para aktivis dan Satpol PP menghentikan sebuah truk yang sedang mengangkut tanah dari lokasi galian di wilayah Kemiri. Aktivitas ini diduga melanggar peraturan daerah terkait penambangan dan merusak lingkungan. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi galian juga mengeluhkan dampak negatif, seperti kerusakan jalan dan debu yang mengganggu kesehatan.
Salah satu aktivis menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. "Kami bersama Satpol PP berkomitmen untuk menghentikan aktivitas galian ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Kami berharap pemerintah lebih tegas dalam menindak para pelaku," ujarnya.
Satpol PP Kecamatan Kemiri juga menyatakan akan terus melakukan patroli dan penertiban terhadap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin. "Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa semua kegiatan penambangan di wilayah ini sesuai dengan aturan yang berlaku," kata salah satu petugas Satpol PP.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat dampak lingkungan dari aktivitas galian ilegal sangat besar. Penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan pemilik usaha galian tersebut masih terus dilakukan oleh pihak Para Aktivis
Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana. Aktivitas galian C yang tidak mematuhi aturan ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Salah Satu Aktivis Muda Yudi S.meminta kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasie Tantrib) Kecamatan kemiri untuk segera bertindak tegas. Ia berharap agar para koordinator lapangan galian C dapat lebih kooperatif dalam mengatasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka, sehingga keselamatan dan kenyamanan warga dapat terjamin.
(Red/tim)
Posting Komentar