Audensi Warga Simpangsari: Menuntut Transparansi Penyaluran Dana Insentif Guru Ngaji.

 



Garut, 25 September 2024 - Warga Desa Simpangsari menggelar audensi dengan pihak pemerintah desa pada Senin lalu, 23 September 2024 pukul 09:00 s.d selesei, untuk menuntut transparansi dalam penyaluran dana insentif guru ngaji. Audensi tersebut dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat, serta para guru ngaji di wilayah Desa Simpangsari Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut terhadap dugaan ketidakjelasan aliran dana yang seharusnya diterima oleh para guru ngaji di desa tersebut.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan warga, kepala desa, pelaksana PAM (Koramil, Polsek, dan Trantib) serta tokoh masyarakat, sejumlah kurang lebih 30 warga menyampaikan keluhan terkait penundaan dan pemotongan dana insentif yang mereka anggap tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Seorang perwakilan warga, NS, mengatakan bahwa insentif yang seharusnya diberikan kepada para guru ngaji sejumlah 134 guru ngaji dan realisasinya baru 89 guru ngaji, tidak sesuai jumlah penerima yang tertera.

Desakan Transparansi

Warga menuntut pihak pemerintah desa memberikan klarifikasi terkait mekanisme penyaluran dana dan penyebab terjadinya pemotongan. Mereka juga meminta pemerintah desa untuk membuka laporan keuangan yang transparan, agar warga dapat memastikan dana insentif tersebut disalurkan dengan tepat dan adil.

“Guru ngaji adalah bagian penting dari masyarakat, mereka berperan besar dalam mendidik anak-anak kita. Jika insentif yang dijanjikan tidak disalurkan dengan baik, ini akan sangat merugikan mereka,” ujar korlap Aceng Agus Muksin A Sopari Spd.I dalam pertemuan tersebut.

Agar insentif yang diterima para guru ngaji tidak mengalami pemotongan ataupun penundaan. Maka warga menyampaikan tuntutannya, yang disampaikan korlap diantaranya :

  1. Kejelasan regulasi penyaluran insentif Guru Ngaji 
  2. Berapa jumlah dana insentif dan jumlah penerima insentif.
  3. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka Kades harus di proses hukum yg berlaku.
  4. Audensi meminta Kades dgn hormat mengundurkan diri jika terbukti bersalah. 
  5. Meminta waktu utk menjawab tuntutan warga dgn hasil kesepakatan hari Kamis 26 September 2024.

Tanggapan Pemerintah Desa

Dalam audensi, kepala Desa Simpangsari, Saepul, memberikan penjelasan terkait situasi tersebut, diantaranya :

  1. Memohon maaf atas segala kesalahannya. 
  2. Siap mengganti dana insentif yg belum tersampaikan. 
  3. Akan menjawab semua tuntutan dgn waktu yg sdh di tentukan, yaitu hari besok kamis, 26 September 2024.

Pernyataan BPD disampaikan :

  • Menerima audiensi warga sebagai bentuk monitoring warga atas penerapan Dana Desa
  • Menampung semua keluhan dan tuntutan warga sebagai koreksi dalam pelaksanaan tugas2 BPD
  • Memfasilitasi kembali pertemuan utk menjawab semua tuntutan warga.

Solusi dan Komitmen

Audensi ini pun diakhiri dengan kesepakatan untuk terus berdialog dan memastikan adanya perbaikan dalam proses penyaluran dana insentif guru ngaji. Warga berharap agar janji transparansi ini dapat segera direalisasikan demi kebaikan bersama.

Dan wargapun menunggu keputusan pemerintah Desa Khususnya BPD besok kamis atas tindaklanjut dari tuntutan kami.

(Dea)


0 Komentar