Jakarta, growmedia-indo.com -
Berkendara dijalan raya, terutama kendaraan bermotor memiliki aturan tersendiri yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian.
Baik roda dua (motor) atau roda empat (mobil dan sejenisnya) dengan CC tertentu dalam kategori spesifikasi harus mematuhi semua agar aman dan nyaman untuk kepentingan bersama.
Seorang pengemudi baik roda dua atau roda empat selain harus mahir mengemudi juga dapat memahami arti dari rambu dan marka jalan yang dapat ditemukan di sepanjang jalan umum.
Berbagai tanda lalu lintas harus ditaati agar dapat menjaga kenyamanan dan kewaspadaan sesama pengguna jalan.
Walau tidak ada polisi lalu lintas yang sedang bertugas sesuai lokasi dan pos penjaga, namun harus diketahui bahwa kamera lalu lintas tetap menyala dan terintegrasi dengan sistem terpadu kepolisian
Dikota Besar seperti Jakarta, pelanggaran yang anda lakukan akan terekam dan tercatat untuk masuk buku data, sehingga nanti pelanggaran tersebut dapat diselesaikan tilang dipengadilan melalui email yang dikirim.
Surat Izin mengemudi atau SIM wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau roda empat, jika ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Bahkan insan penyandang disabilitas juga disediakan SIM yang disesuaikan dengan kebutuhan dirinya.
SIM berlaku lima tahun dan harus diperpanjang masa berlakunya jangan lewat satu hari, karena harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti alur yang telah disediakan.
Untuk pembuatan perpanjangan SIM ada baiknya anda melakukan perpanjangan sendiri mengingat ini adalah boleh dibilang lebih privasi karena ada alur alur untuk diikuti.
Test Psikologi, Test kesehatan, pengisian data pribadi dan poto close up untuk poto pemilik SIM.
Seperti ini yang awak media lakukan dan kerjakan saat perpanjangan SIM C di Satpas Poda Metro Jaya, Jakarta Timur beberapa hari lalu.
Setelah Anda mendaftar dan menyerahkan fotocopy KTP yang masih berlaku juga serahkan SIM lama anda, maka akan diarahkan mengikuti test Psikologi setelah melakukan scan barcode.
Selesai test Psikologi yang dapat dilihat hasilnya melalui ponsel android anda, dilanjutkan test kesehatan, selesai kan biayanya.
Setelah selesai ,anda akan diarahkan ke loket untuk menyelesaikan administrasi pembuatan perpanjangan SIM.
Selesai dari sana anda akan menuju loket asuransi untuk membeli polis Asuransi kecelakaan setelah asuransi anda serahkan data menuju loket input data.
Tak lama anda akan dipanggil untuk poto SIM. Tinggal tunggu tak makan waktu lama, SIM baru akan diberikan dengan dilengkapi leaflet panduan berkendara, seperti ini jikalau anda mengurus sendiri dikantor SATPAS Polisi wilayah tempat tinggal anda.
(Nanang)
0 Komentar