Way Kanan, growmedia-indo.com -
Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres
Way Kanan Polda Lampung mengamankan dua ABH kasus persetubuhan atau perbuatan
cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Minggu,
(22/09/2024).
ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial M (16) dan
IN (14) berdomisili di Kampung Talang mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way
Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat
Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari
kedua korban (Mawar dan Melati) melapor ke Polres Way Kanan pada Kamis
(19/09/2024) lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kedua
ABH yang berdomisili di Kecamatan Kasui
Kabupaten Way Kanan, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan
di Polres Way Kanan," kata dia.
Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kasus ini
terungkap pada orang tua dari korban an. Mawar 10 tahun (bukan nama sebenarnya)
pada hari rabu tanggal (18/09/2024) sekira pukul 20.00 WIB, tidak melihat
korban berada di rumahnya di Kasui.
Menyadari itu, lalu pelapor bersama dengan keluarganya
mencari Mawar ke rumah temannya dan ke tempat-tempat yang di kunjungi oleh
anaknya namun tidak bertemu.
Setelah kembali dirumah sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor
mendapat informasi bahwa korban dan temannya bernama Melati (bukan nama
sebenarnya) yang diduga sebagai korban cabul telah pulang ke rumah Melati
dengan di antarkan oleh ABH inisial M.
Dari pengakuan korban terhadap orang tua Mawar bahwa di
jemput oleh M dan dibawa ke rumahnya yang berada di Kampung Talang Mangga,
Kasui dan di rumah tersebut korban malah melakukan pelecehan seksual terhadap
korban,” ujar Kasat.
AKP Mangara mengungkapkan, di rumah ABH inisial M tersebut
ada yang menjadi korban dari kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap
anak dibawah umur yakni temannya Mawar yang bernama Melati yang diduga
dilakukan dari rekan M yakni ABH.
(Bung Puting)
0 Komentar