Darurat..Sampah Tangsel Sebanyak 500 Ton Per Hari Di Kirim Ke Kabupaten Dinas Terkait Seolah Tutup Mata
Daftar Isi
Pemerintah kota Tangerang selatan (Tangsel) di duga membuang sampah residu di Buaran jati Desa Gintung kecamatan Sukadiri kab Tangerang tanpa seizin Pemkot kabupaten Tangerang.
Sampah-sampah itu di buang di sebuah lahan kosong berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan lahan tersebut telah di penuhi sampah residu yang berbau menyengat
Di lokasi tersebut ada salah seorang warga sedang menggaur-gaur sampah ketika di tanya sama awak media beliau membenarkan ada nya kegiatan setiap malam turun mobil-mobil truk sampah dari Tangsel."iya pak semalam banyak mobil sampah disini sekitaran ada kali 50 lebih mobil truk sampah yang membuang sampah disini, masalah yang punya saya tidak tau siapa orang nya" ujar salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan nama nya.
Peristiwa kegiatan tersebut menuai pertanyaan banyak orang pasal nya sampah dari Tangsel kok bisa masuk ke kabupaten sedang kan sudah jelas ada peraturan daerah/ PERDA .
Sampah sebanyak 500 ton setiap hari nya dari Tangsel dikirim ke kabupaten tepat nya di Buaran jati Desa Gintung kec Sukadiri yang berdekatan dengan TPA jati Waringin akan menimbulkan keresahan masyarakat dengan aroma yang kurang sedap, dapat menyebabkan penyakit ISPA dan pencemaran lingkungan serta air tanah.
Berdasarkan penemuan tim investigasi media di lapangan ada 2 Titik tempat penimbunan sampah yaitu di bekas galian ED dan MF yang tidak memiliki izin / ilegal dan sudah beroperasi sejak bulan Agustus ,penimbunan sampah tersebut juga tidak mengikuti prinsip pengelolaan lingkungan yang baik,sehingga menimbulkan dampak negatip pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Dimohon kepada Pemkot dan DLHK kabupaten Tangerang segera menindak lanjuti kegiatan tersebut pasal nya sudah melanggar UU dengan pasal 29 ayat (1) huruf "e"Jo pasal 40 ayat (1) UU no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar."
(Red/dedy)
Posting Komentar