Diduga Camat Tidak Peduli, Warga Yatim Gagal Mendapat Bantuan Biaya Sunat
Daftar Isi
di Kecamatan ( Kemiri ) terpaksa menunda proses sunat yang seharusnya dilakukan Minggu ini disebabkan oleh kurangnya perhatian dari pihak pemerintah setempat, khususnya Camat ( Kemiri ) yang tidak merespons permintaan bantuan biaya sunat.
Orang tua anak tersebut, Ibu (YN) telah berusaha menghubungi pihak Media Meminta Bantuan Untuk Menyampaikan kepada intensi pemirintah kecamatan untuk meminta bantuan guna membiayai prosedur sunat yang diperlukan. Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut belum direspon oleh Camat maupun pihak terkait lainnya.
"Sebagai warga kurang mampu, kami berharap pemerintah bisa membantu, apalagi ini menyangkut kebutuhan anak yatim."
" Tapi, sampai sekarang tidak ada tindakan dari Camat. Kami benar-benar kecewa," ungkap Ibu ( YN ) dengan nada kecewa.
Menurutnya, anak Yatim di lingkungan tersebut telah mendapatkan bantuan serupa melalui program pemerintah daerah, namun entah mengapa kasus ini tidak dipedulikan oleh pihak kecamatan.
Masyarakat setempat juga mempertanyakan mengapa peran Camat dalam membantu warga yang membutuhkan terasa lamban dan tidak merata. Salah satu warga, Desa Kemiri Rt.09/Rw.003 kecamatan Kemiri menyatakan bahwa keterlambatan ini sangat merugikan, terutama bagi keluarga yang memang kesulitan ekonomi. Rabu, 11/09/2024
"Seharusnya Camat lebih peduli, terutama terhadap warga yatim Di Wilayah Bina'an nya yang sangat membutuhkan. Ini bukan soal uang semata, tetapi soal kepedulian dan tanggung jawab sebagai pejabat publik," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Diduga Camat Kemiri belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. Masyarakat berharap ada solusi segera agar warga yatim tersebut dapat segera menjalani sunat tanpa harus terbebani oleh biaya yang tidak mampu mereka tanggung.
1. **Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah**
- Pasal 67: Setiap pejabat daerah, termasuk camat, wajib untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
- Pasal 28: Pejabat daerah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat, terutama kelompok yang rentan dan membutuhkan perhatian khusus.
2. **Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak** (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)
- Dalam undang-undang ini, ada penegasan bahwa pemerintah, termasuk pejabat di tingkat daerah, memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak, termasuk anak yatim, dan memberikan mereka perlindungan yang layak.
3. **Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS)**
- Camat sebagai PNS atau pejabat negara diharapkan bertindak berdasarkan kode etik yang menuntut perilaku yang berorientasi pada pelayanan publik, termasuk memperhatikan dan merespons kebutuhan kelompok rentan seperti anak-anak yatim
Red/tim
Posting Komentar