Jelang Pilkada, Bawaslu Mukomuko Larang ASN Terlibat Politik Praktis
Mukomuko. GrowMediaindo.Com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, ketika dikonfirmasi Selasa, 10 September 2024 menegaskan.
Pada pelaksanaan Pilkada ini, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Baik itu melalui tindakan menyukai, mengomentari, atau membagikan konten yang berkaitan dengan pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, maupun Wakil Bupati Mukomuko.
"Larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. ASN terikat hukum yang melarang mereka untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon," tegas Teguh.
Dijelaakanya, larangan bagi ASN terlibat politik praktis ini tercantum dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk itu, ia pun kembali menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN selama berlangsungnya Pilkada.
"ASN harus mampu menjaga netralitas dengan tidak ikut berpolitik praktis dan memihak salah satu pasangan calon," ingatnya.
Pelanggaran terhadap netralitas ASN tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat menciderai nilai-nilai demokrasi.
Dan apabila terdapat pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Mukomuko, tentu Bawaslu juga tidak akan tinggal diam.
"Namun demikian, saya yakin seluruh ASN dapat menjaga netralitasnya dengan baik pada Pilkada tahun 2024 ini," pungkasnya. (Riki)
Posting Komentar