Kerja Sama KI Babel dan FH Uniper, Menggali Potensi Mahasiswa Dalam Mewujudkan Transparansi

 

Pangkalpinang, growmedia-indo.com -

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik (KIP). Langkah terbaru yang diambil adalah menjalin kerja sama strategis antara Komisi Informasi (KI) Babel dan Fakultas Hukum (FH) Universitas Pertiba (Uniper), yang diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Acara penandatanganan ini berlangsung di Ruang Pertemuan KI Babel, dengan kehadiran Komisioner KI Babel dan jajaran akademisi FH Uniper, Senin, (2/9/2024).


Kerja sama ini tidak hanya menandai tonggak penting dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung, tetapi juga membawa angin segar bagi dunia pendidikan dan advokasi hukum di daerah tersebut. 


Ketua KI Babel, Ita Rosita, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah konkret untuk memperluas edukasi mengenai hak-hak publik atas informasi, khususnya di kalangan akademisi dan mahasiswa.

“Kolaborasi ini bukan hanya simbolis, tetapi kami ingin menciptakan sinergi yang nyata antara lembaga pemerintah dan institusi pendidikan. Dengan begitu, kami dapat bersama-sama menyebarkan pentingnya keterbukaan informasi publik dan memperkuat advokasi hukum di masyarakat,” ujar Ita Rosita. 


Menurutnya, kesadaran masyarakat mengenai hak untuk mengakses informasi yang transparan dan akuntabel merupakan kunci utama untuk menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif.


Dekan Fakultas Hukum Uniper, Syafri Hariasah, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama ini. Ia melihatnya sebagai peluang emas bagi mahasiswa hukum untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik advokasi, bukan hanya dalam konteks teori di ruang kelas, tetapi juga melalui pengalaman langsung di lapangan.


“Kami ingin mahasiswa kami tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam advokasi keterbukaan informasi publik. Ini merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan keterlibatan mereka akan memberikan pengalaman berharga yang sulit diperoleh di dalam kelas,” jelas Syafri Hariasah.


Perjanjian kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting yang diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung. 


Salah satu program utama dalam perjanjian ini adalah pelatihan advokasi hukum bagi mahasiswa FH Uniper. Pelatihan ini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan yang diperlukan dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di berbagai bidang.


Selain pelatihan, PKS ini juga mencakup pelaksanaan penelitian bersama antara KI Babel dan FH Uniper. Penelitian ini akan fokus pada implementasi keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung, dengan tujuan untuk menemukan solusi praktis terhadap tantangan yang ada. 


Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi para pengambil kebijakan dan akademisi, serta memperkuat upaya implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat lokal.


Kerja sama ini juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa FH Uniper untuk magang di kantor KI Babel. 


Magang ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa mengenai bagaimana keterbukaan informasi publik diterapkan dalam praktik, serta bagaimana advokasi hukum dilakukan untuk melindungi hak-hak informasi publik. 


Dengan adanya program magang ini, mahasiswa diharapkan dapat melihat secara langsung proses pengambilan keputusan dan penerapan keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan. 


Pengalaman ini diharapkan dapat menjadi modal berharga bagi mereka dalam berkarier di bidang hukum atau advokasi di masa depan.


Kerja sama antara KI Babel dan FH Uniper ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran tentang pentingnya keterbukaan informasi publik di kalangan akademisi dan masyarakat umum. 


Hal ini sejalan dengan visi KI Babel untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintah.


Keterbukaan informasi publik bukan hanya tentang penyediaan data dan informasi, tetapi juga tentang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan. 


Melalui kolaborasi ini, harapan untuk menciptakan masyarakat yang lebih melek informasi dan berdaya semakin mendekati kenyataan.


(Eqi)

0 Komentar