Pulau Buru, growmedia-indo.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) 95.225 untuk Pilkada 2024. DPT tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Buru untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di aula SMA Negeri 1 Buru dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Bawaslu Buru serta PPK 10 Kecamatan. Jum'at, (20/9/2024).
Ketua KPU Buru, Walid Aziz, menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk merekap hasil pleno penetapan yang dilakukan oleh PPK di 10 Kecamatan se-Kabupaten Buru.
Walid mengatakan, DPT 95.522 tersebut terdiri dari jumlah perempuan 48.300 dan 47.222 yang tersebar pada 10 Kecamatan dan 82 desa yang nantinya akan menggunakan hak pilihnya di 250 TPS yang tersebar di seluruh desa dan dusun.
Kordiv Data, Muhamad Qozali At Thabrani, merinci DPT, jumlah desa dan TPS per kecamatan sebagai berikut;
(1). Kecamatan Namlea DPT 24.449 terdiri dari laki-laki 11.684, perempuan 12.775, jumlah desa 7 dan TPS 50.
(2). Kecamatan Air Buaya DPT 7.961, laki-laki 3.951, perempuan 4.010, desa 10, TPS 26.
(3). Kecamatan Waiapo DPT 9.097, laki-laki 4.645, perempuan 4.452, desa 7, TPS 20.
(4). Waplau DPT 8.834, laki-laki 4.288, perempuan, desa 10, TPS 24.
(5). Batabual DPT 6.161, laki-laki 3.084, perempuan 3.077, desa 15, TPS 14.
(6). Lolongguba, 9.685, laki-laki 4.867, perempuan 4.818, desa 10, TPS 30.
(7). Waelata DPT 10.888, laki-laki 5.599, perempuan 5.289, desa 10, TPS 24.
(8). Fenaleisela DPT 7.895, laki-laki 4.017, perempuan 3.878, desa 13, TPS 38.
(9). Teluk Kaiely DPT 2.963, laki-laki 1.461, perempuan 1.502, desa 5, TPS 8.
(10). Lilaly DPT 7.579, laki-laki 3.626, perempuan 9.353, desa 5, TPS 16.
(Wider Nurlatu)
0 Komentar