Gambar Ilustrasi Pungli Terhadap Murid/Growmedia-indo.com
Kabupaten Tasikmalaya.Growmedia-indo.com - Sekolah Dasar Negeri 3 Cineam Kabupaten Tasikmalaya Diduga jual Buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) dengan harga Rp.15.000 per satu mata pelajaran kepada siswa-siswi nya melalui Guru Kelasnya.
Dugaan tersebut muncul ketika salah satu orang tua siswa mengatakan kepada awak media bahwasannya dirinya di beban kan pihak sekolah sebesar Rp 75.000 karena ada 5 mata pelajaran yang harus di bayarkan meskipun caranya mesti di cicil "iya ada 5 LKS yang harus di bayar dengan jumlah sebesar Rp. 15.000 "pungkasnya
Dilansir dari pemberitaan Media bertema "Miris Menyikapi Kondisi Seperti Di Duga SD Negeri Cineam Legalitaskan Buku Pendamping Sebagai Arahan Pembelajaran Kumer" yang mana sudah jelas sebagai pantauan Awak Media dan Tim Investigasi Lapangan yang sama tidak beda jauh dengan artikulasi dari pemberitaan media
Ketika kami menerima keterangan narasumber tersebut, Selasa 17/9/2024 mendatangi kepala sekolah yang berinisial "AN" untuk konfirmasi klarifikasi mengenai adanya penjualan buku LKS di sekolah tersebut, dengan penyampaian kepsek tersebut membenarkan, bahwa sekolah ini menjual buku LKS hanya yang berminat saja, walaupun tidak juga itu tidak masalah, di karenakan buku tersebut untuk penunjang pembelajaran bagi siswa-siswi didik di sekolah ini, walaupun buku LKS tersebut sudah lama dari beberapa tahun kebelakang, tapi sekarang kenapa LKS di jadikan suatu permasalahan, katanya.
Mengenai keterangan antara narasumber orang tua dan kepala sekolah sama sama mengatakan dengan terbuka, tapi kalau pengaduan orang tua wali murid wajar wajar saja di karnakan masih banyak ketidaktahuan, di karnakan menurut orang tua wali murid mengenai pembelian buku belajar itu sudah di tentukan oleh pemerintah yang mana buku pembelajaran kumer di bayar oleh pemerintah ( bos ) dan tapi kalau mengenai penyampaian "AN" walaupun mengenai boleh dan tidaknya buku tersebut di beli oleh siswa siswi itu hak saja, tapi kalau mengenai penjualan buku LKS di dalam kelas ya jelas itu sangat melanggar aturan, karna sekolah tersebut bukan hanya untuk adanya jual beli tetapi hanya untuk wahana mencari ilmu.
Mengenai suatu penjualan buku lks pendamping pembelajaran kumer yang jelas itu salah besar dan apa lagi di dalam ruangan belajar, yang mana sudah jelas melanggar aturan pemerintah dalam pasal 63 ayat (1) undang undang nomor 3 tahun 2017 mengenai sistim pembukuan penerbit di larang menjual buku teks pendamping secara langsung ke salah satuan program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dengan bagai manapun itu sudah jelas aturan bukan dari pemerintahan kecamatan cineam melainkan aturan dari perusahaan CV. CAHAYA
Menyoal adanya praktik jual beli LKS. Larangan tersebut sudah diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LLS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah.
Untuk di samping itu sebagai pemerintahan kabupaten tasikmalaya dan yang utama dinas pendidikan kabupaten tasikmalaya jangan molor mengenai adanya penjualan bebas buku pendamping LKS di dalam ruangan kelas, dan di duga juga seolah-olah pihak perusahaan, sekolah dengan dinas pendidikan ada main mata untuk melegalitaskan penjualan buku penunjang LKS, ada apa bisa aman buku LKS di jual belikan dengan bebas...? sekarang dunia pendidikan di masa kurikulum merdeka ( kumer ) bukannya pendidikan masa lembaran kerja sekolah ( LKS ). (***)
0 Komentar