Paslon Bupati dan Wakil Bupati M. Dawam Rahardjo-Ketut Erawan Ikut Pilkada Lampung Timur

Lampung Timur, growmedia-indo.com -

Setelah sebelumnya pendaftaran bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati M. Dawam rahardjo-Ketut Erawan. SH  yang juga Petahana ditolak KPU Lampung timur akhirnya dipastikan bisa mengikuti kontestasi Pilkada Lampung Timur 2024.


Keputusan ini dipastikan setelah KPU RI mengeluarkan surat nomor 2038/PL. 02.2-SD/06/2024 tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah dengan satu pasang calon. Sebelumnya PDI Perjuangan bersama partai koalisi telah mengusung pasangan calon Ela Siti Nuryamah (PKB) dan Azwar Hadi (GOLKAR) sehingga KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan calon Dawam-Ketut dengan surat keputusan KPU RI nomor 1229 tahun 2024 yang menjadi dasar penolakan pendaftaran pasangan tersebut.


Ahmad handoko selaku kuasa hukum Dawam - Ketut menyatakan bahwa surat terbaru dari KPU RI tersebut untuk mengakomodir daerah yang hanya memiliki satu pasang calon.

Setelah PDI Perjuangan menarik dukungan dari pasangan calon Ela Siti Nuryamah - Azwar Hadi, berkat surat terbaru tersebut tidak lagi diperlukan persetujuan dari partai koalisi sebelumnya.

Insya Allah hari ini Kamis 12 september 2024 kami akan mendaftar kembali ke KPU Lampung Timur ujar Dawam yang terkenal dengan jargon SBTB (Sekali Blangkon Tetap Blangkon)

Keputusan KPU RI ini juga disambut oleh para pendukung Dawam-Ketut sehingga bisa maju mengikuti Pilkada dan semoga bisa membawa perubahan bagi Lampung Timur.

 

(Agus Ahmadi)

0 Komentar