Garut, 9 September 2024 - Sejumlah kelompok tani di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, mengeluhkan dugaan ketidaktransparanan dalam pendistribusian program bantuan dari Dinas Pertanian. Meskipun kelompok tani secara hukum berhak menerima bantuan, hanya sebagian kecil yang tampaknya terus mendapatkan prioritas, sementara lainnya merasa terabaikan.
Keluhan ini terutama datang dari kelompok tani di Desa Sagara, di mana kelompok tani "Jaha 2" dilaporkan selalu mendapatkan program bantuan, termasuk program-program besar seperti irigasi perpompaan air (IRPOM). Di sisi lain, kelompok tani di desa-desa lain di kecamatan ini, seperti Desa maroko dan Desa Simpang, merasa tidak diperlakukan adil dalam distribusi bantuan.
Dea Islami, salah satu perwakilan kelompok tani dari Desa Simpang, mengungkapkan kekesalannya terhadap kebijakan tersebut. "Kami sangat heran mengapa desa kami jarang mendapatkan bantuan, padahal secara syarat kami layak. Namun, Desa Mekarmukti yang tidak memiliki lahan sawah seluas 20 hektar tetap mendapatkan program IRPOM. Ada apa di balik semua ini?" kata Dea.
Dinas Pertanian menetapkan syarat bahwa lahan sawah yang menerima bantuan harus seluas minimal 17-20 hektar. Namun, kejanggalan muncul ketika Desa Mekarmukti, yang tidak memenuhi kriteria tersebut, tetap menerima program IRPOM. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang adanya kemungkinan permainan atau kedekatan khusus antara pihak Dinas Pertanian UPT Cibalong dengan kelompok tani tertentu.
Para petani mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Garut untuk segera turun tangan dan meninjau ulang distribusi bantuan di wilayah Kecamatan Cibalong. Mereka berharap adanya langkah tegas untuk memastikan program-program pertanian berjalan transparan dan adil bagi semua kelompok tani tanpa terkecuali.
Masih belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pertanian terkait tuduhan ini, namun para petani terus berharap adanya tindakan cepat guna mengatasi masalah ini sebelum kepercayaan terhadap instansi pemerintah semakin menurun.
(Dea)
0 Komentar