Bangka,growmedia-indo.com-
Saat ini, masyarakat Kabupaten Bangka dihebohkan dengan kebijakan Pemkab Bangka dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh PLH Sekda Bangka yang baru-baru ini beredar. Isi surat itu menyebutkan bahwa akan dilakukan rasionalisasi (pemotongan) terhadap Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN dan gaji honerer Pemkab Bangka dikarenakan defisit APBD yang begitu besar.
Merespon hal tersebut, Ardin Hulu selaku Kabid Polhukam Gerakan Mahasiswa Sepintu Sedulang (GEMILANG) mengutarakan keprihatinannya atas keputusan yang diambil tersebut. Minggu,(08-09-24)
"Cukup prihatin ya, kegiatan besar yang menghabiskan uang banyak bisa dilakukan tapi bayar TPP ASN dan gaji honorer tidak bisa. Ini kan sebenarnya menunjukkan sekali ketidakmampun Pemkab Bangka yang dipimpin PJ Bupati M. Haris untuk menyelesaikan persoalan daerah kita", tutur Ardin.
Menurut Ardin, Pemkab Bangka sudah melanggar PP No. 94 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Bangka No. 69 Tahun 2018 serta perjanjian kontrak yang ditandatangani pada saat pengangkatan tenaga honorer.
"Dalam Perbup No. 69 Tahun 2018 itu jelas bahwa honorarium yang dibayarkan harus sesuai dengan yang tertera di perjanjian kontrak. Selain itu, pemotongan terhadap TPP PNS juga tidak didasarkan pada alasan-alasan yang mengacu pada PP No. 94 tahun 2021. Ini jelas melanggar!", sebut Ardin.
Selain itu, Ardin juga menambahkan bahwa para ASN ataupun tenaga honorer Pemkab Bangka sebenarnya jangan diam saja atas kebijakan yang menghilangkan hak-hak mereka.
"Kawan-kawan sebenarnya jangan diam saja karena hal ini akan berdampak kepada kehidupan mereka juga. Ada proses hukum yang bisa dilakukan seperti mengajukan pengujian materi Surat Edaran itu ke Mahkamah Agung. Kami akan coba mendiskusikan dengan teman-teman di LBH ataupun senior-senior kami yang beprofesi sebagai advokat agar dapat membantu masalah ini", tambah Ardin.
Terakhir, Ardin mengingatkan apabila Pemkab Bangka yang dipimpin Pj Bupati M. Haris masih melanjutkan kebijakan tersebut maka pihaknya akan mengambil sikap untuk melawan.
"Ada solusi-solusi yang bisa dilakukan seperti optimalisasi pemungutan pajak daerah, optimalkan deviden dari BUMD, tingkatkan kontribusi pajak dan CSR perusahaan swasta, kurangi belanja-belanja tidak penting, tiadakan kegiatan yang menghabiskan banyak uang, hentikan perjalanan dinas yang sifatnya hanya kunjungan tidak jelas. Upah honorer itu udah dibawah UMK dn sekarang harus dipotong lagi. Itu namanya kedzaliman seorang pemimpin kepada rakyatnya. UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Oleh karena itu, kami menghimbau agar Pak Pj Bupati ini sadar diri dan logowo mengundurkan diri dari jabatannya karena gagal mengatasi persoalan daerah kita ini. Jika tidak, kami akan mengusulkan pemberhentian Pj Bupati Bangka dengan bersurat kepada Pj Gubernur Babel dan Mendagri", tutup Ardin.
(Eqi)
0 Komentar