Pihak perkebunan PT. Padasa Enam Utama telah melakukan
penggarapan lahan masyarakat desa Teluk Dalam dusun I tangkahan cempedak
kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan. Selasa, (3/9/2024).
Yang dianggap masyarakat desa teluk dalam tidak memiliki
surat tanah oleh pihak perkebunan PT. Padasa Enam Utama.
Namun untuk saat ini pihak perkebunan PT. Padasa Enam Utama
telah melakukan pembekuan lahan masyarakat desa Teluk Dalam dusun I tangkahan
cempedak yang dianggap mereka adalah HGU PT. Padasa Enam Utama.
Masyarakat desa Teluk Dalam mengatakan kepada media bahwa
sebelum adanya perkebunan PT. Padasa Enam Utama masyarakat sudah memiliki lahan
tersebut. Mengapa baru saat ini pihak perkebunan PT. Padasa Enam Utama
mengatakan lahan itu adalah HGU mereka kepada masyarakat Desa Teluk Dalam, kami
harap pemerintah Daerah dan Pemkab Asahan agar menuntaskan permasalahan
sengketa lahan yang ada di desa Teluk Dalam.
(Hendra Gunawan)
0 Komentar