Diduga polsek Lingga Bayu Tutup Mata Ke berada an Galian C Di Desa Lancat
Mandailing Natal, Growmedia-indo.com -Permasalahan Galian C Di Sungai Batang Natal Kecamatan Lingga Bayu, kabu paten Mandailing Natal Se akan Tak ada Solusi Dan Jera Buat Pelaku Penambang Pasir Yang Tidak Ada Izin. Sering Di Razia Oleh Aparat Penegak Hukum, Tetap Saja Ber operasi Se Olah Kebal Hukum.
(19/10/2024)Tim Gabungan Dari Beberapa Media Turun Langsung Ke lokasi Galian C Di Kecamatan Lingga Bayu Mendapati Beberapa Alat Berat Sedang Ber operasi Dilokasi Untuk Mengeruk Pasir Dan Batu Dari Dalam Sungai, Dan Seolah Kebal Hukum Satu Orang Pun Tidak Meng gubris Kedatangan Gabungan Dari Awak Media Ini, Dan Tetap Melakukan Pengorekan pasir Bagi Mereka Tak Ada Hukum Di Negeri Ini.
Sa at Ini Kegiyatan Penambangan Pasir Ilegal Ini Sudah Sangat Meresahkan, Dan Lemah nya Tindakan Dari Aparat Penegak Hukum, Sampai Sa at Ini Penambangan Pasir Ilegal Masih ber aktifitas (Mengeruk Bahan Material Di sungai Batang Natal Desa lancat).
Dari Hasil Pantau an langsung Awak Media Galian C Di Kecamatan Lingga Bayu ini pekerja an nya Menggunakan Alat Berat Bukan Manual, Bukan Tak Mampu Bagi Pengusaha nya Untuk Mengurus (Iup-OP) nya Namun Akibat Lemah Nya Pengawasan Dari Polsek Setempat(APH).
Pengusaha Wajib Miliki Izin Galian C Nya Dan aturanPemerintah Semua nya Sudah Jelas .
Akibat Marak nya KeGiyatan Galian C Ilegal Dikecamatan Lingga Bayu Ini Mebuat Nama Polri Ter Coreng Dimata Masyarakat Karena Di Duga Polsek Lingga Bayu Seoalah Diam Dan Tidak Mau Tau, Sudah Jelas pengusaha Galian C nya Tidak Miliki Izin !! Dan Ilegal Apakah Aparat Penegak Hukum Membiar kan nya????
akibat Kegiyatan Galian C Tanpa Izin Ini(ilegal) Membuat Kerugiyan Negara Dan pelaku Melanggar Pasal 158 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Pelaku Penambangan Galian C Ilegal Dapat Dikenakan Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak 10Miliar.
Wartawan: Faisal Nasution/Tim
Posting Komentar