Iklan

Dugaan Pungli Pada SMA NEGERI 2 Sanga Desa Bermoduskan Uang INFAQ

Tulentino Aditiya.SH
Senin, 07 Oktober 2024
Last Updated 2024-10-07T14:44:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Musi Banyuasin , Growmedia-indo.com-

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah Kabupaten Musi Banyuasin masih muncul seiring maraknya informasi dari media sosial maupun pegiat pendidikan.


Terbaru, salah satu SMA NEGERI 2 Sanga Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, diduga melakukan pungli berupa mengutip uang INFAQ itu diketahui setelah ada pengaduan dari orang tua siswa yang merasa keberatan akibat oknum Kepsek yang telah melakukan pemungutan dengan modus uang INFAQ.


Terkait dengan adanya pemungutan dana infaq yang dilakukan olah pihak SMA N 2 Sanga Desa sebanyak Dua Ribu Rupiah per Siswa setiap minggunya dan itu dikalikan banyaknya siswa dan siswi yang ada di SMAN 2 SANGA DESA, kalau dikalikan sungguh jumlah yang pantastis.


Yang dipertanyakan sekarang dari mana Regulasinya SMA NEGERI 2 Sanga Desa bisa melakukan pemungutan wanng Infaq dan dipergunakan untuk apa , kalu itu tidak ada Regulasinya berarti itu termasuk perbuatan pungutan liar (pungli).


Yang mana pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001


Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).


Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. 



Hal ini jelas sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.


Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah , apalagi adanya perbuatan secara melawan hukum melakukan pemungutan liar (pungli).


Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).


Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.


Setelah dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp kepsek SMA NEGERI Sanga Desa menuturkan untuk media main ke sekolah biar dijelaskan.


"Wa alaikumussalaam, dengan segala hormat pak, saya mhn kiranya bpk dpt berkenan hadir ke sklh km utk konfirmasi. Supaya dpt info yg akurat". 🙏🏻 jawabnya singkat.


Selanjutnya dengan adanya dugaan praktek pungli yang disinyalir telah lakukan oleh oknum kepsek beserta staff yang berwenang pada SMA N 2 Sanga Desa, sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lanjutan.


(TIM INVCTIGASI)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan