GEMPI-SU Gelar Aksi Unjuk Rasa Perihal Dugaan Tipikor Dinas PU Tanjung Balai, PT PLN dan CV WA
Medan | Grow Media Indonesia - Gerakan Mahasiswa - Pemuda Indonesia Sumatera Utara (GEMPI-SU) menggelar aksi unjuk rasa perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjung Balai terkait belanja tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Kantor Dinas sebesar Rp. 10.020.000.000.00.
Dari hasil Investigasi yang dilakukan oleh GEMPI-SU bahwa terdapat dua ID Pel LPJU yang tidak diketahui keberadaanya namun tetap ditagih setiap bulan sejak Januari s/d Oktober 2023 sebesar Rp. 3.065.092.431. dan ditemukan LPJU tidak terdaftar secara resmi di PT PLN (Persero) dibebankan pembayaran kepada Pemko Tanjung Balai sebesar 1.075.853.476. serta adanya juga ditemukan terdapat 24 ID Pel yang tidak tercantum dalam laporan pelaksanaan pendataan namun ditagihkan oleh pihak PLN sebesar Rp. 1.041.353.784.
Dalam orasinya, Ahmad Affandi Purba selaku Ketua GEMPI-SU menyatakan bahwa proyek pekerjaan yang dalam pengerjaan Kepala Dinas PU Tanjung Balai dikatakan Amburadul dikarenakan adanya dugaan beberapa proyek yang di mark up.
"Dari hasil lanjutan bahwa dugaan ada indikasi tindak pidana korupsi pada Dinas PU Tanjung Balai terkait pekerjaan Rehabilitasi Jalan Imam Bonjol Kecamatan Tanjung Balai Selatan sebesar Rp. 3.197.127.000 dan Rehabilitasi Jalan Teuku Umar Kecamatan Tanjung Balai Selatan sebesar Rp 4.136.495.525.30 yang bersumber dari APBD T.A 2023", ucapnya.
Selanjutnya, GEMPI-SU juga menemukan pengerjaan yang belum selesai perihal Perasaan Bahan Material Kegiatan Karya Bakti TNI di Jalan Lingkar Selatan pada Dinas PU Tanjung Balai dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 106.387.498.80 dilaksanakan oleh CV WA.
"Berdasarkan surat perjanjian No: 050/97/SPP/PJ-PUPR/APBD/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Tim Pekerja Pelaksanaan Karya Bakti TNI di Kota Tanjung Balai T.A 2023. Temuan Tim Investigasi kami dari sumber terpercaya dan akurat bahwa diduga Pekerjaan tersebut sampai saat ini belum selesai dilaksanakan dan terdapat bahan material yang menumpuk dilapangan yang tersebar dibeberapa titik, ruas jalan yang telah selesai dihampar hanya pada section I sepanjang 800 M. Keterlambatan selama 79 Hari dihitung dari tanggal 12 s/d 29 September 2023 berdasarkan dengan invoice. Adanya diduga dengan sengaja melakukan keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut penyedia jasa dan sampai sekarang diduga belum dikenakan denda sebesar Rp. 106.387.488.80 (1/1000 x Rp.1.346.677.200,00 x 79 hari) yang belum dihitung dari nilai kontrak sebelum PPN,", ungkapnya.
Dari semua hasil tersebut pihak GEMPI-SU meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa adanya dugaan Tipikor yang ada di tubuh Dinas PU Tanjung Balai pada pengerjaan belanja tagihan listrik penerangan jalan seperti apa yang dimaksud dalam tuntutan.
Pihaknya juga meminta APH lakukan penyelidikan terkait dugaan persekongkolan jahat Dinas PU Tanjung Balai dengan pihak penyedia jasa dalam pelaksaan pekerjaan fisik tahun 2023 dan segera periksa bahan material yang digunakan dalam pengerjaan 2 paket proyek tersebut dan tangkap pelaku pelaksana atas 2 ID Pel LPJU yang tidak diketahui keberadaannya namun tetap ditagihkan setiap bulan seperti apa yang terlampir dalam tuntutan.
Mendesak Kejatisu agar segera memeriksa Kadis PU Tanjung Balai, Bapak Cahyo Prayitno S.T,. M.M karena atas dugaan Tipikor yang dilakukannya terhadap pengerjaan yang dilakukan oleh CV yang diduga sudah jadi pilihannya sejak awal dan kepada Walikota Tanjung Balai agar mencopot Kadis PU karena diduga ikutserta dalam melakukan mark up pada beberapa perkerjaan dan juga diduga adanya permainan dengan CV WA (Pelaksana Pekerjaan) untuk dapat melakukan Tipikor demi kepentingan pribadi.
Peserta Aksi juga diterima oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Intel, Juliana Sinaga dan Sarjani Sianturi serta Monang Sitohang selaku Fungsional Humas, untuk berkomunikasi terhadap apa yang menjadi tuntutan, dan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
Diakhir wawancara, GEMPI-SU memastikan akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II dalam waktu dekat bila apa yang menjadi tuntantan tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait. (Septian Hernanto)
Posting Komentar