Hakim PN Tangerang Cek Lokasi Tanah Sengketa antara Pemkot Tangerang dengan Ahli Waris Almarhum Lim Mo Siang

Daftar Isi


Kota Tangerang - Kasus sengketa tanah antara Pemerintah Kota Tangerang dengan ahli waris almarhum Ramli Halim alias Lim Mo Siang masih bergulir di PN Tangerang. 

Jumat, 27/9/2024 agenda cek lokasi oleh hakim dan panitera PN Tangerang ke lokasi tanah. Hadir di antaranya ahli waris almarhum Lim Mo Siang dan kuasa hukum, Biro Hukum Pemkot Tangerang, BPN Kota Tangerang, dan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim PN Tangerang di lokasi menanyakan batas-batas tanah milik almarhum Lim Mo Siang dan patok-patoknya. Juga pemilik tanah yang lokasinya berbatasan langsung dengan tanah milik almarhum Lim Mo Siang.

Dalam wawancara selepas sidang cek lokasi, kuasa hukum ahli waris almarhum Lim Mo Siang, Ruliana Agustinus mengatakan bahwa pembangunan jalan jalan oleh Pemkot Tangerang di atas tanah milik warga adalah tindakan yang sewenang-wenang. 

"Menjadi rancu adanya pembangunan jalan ini. Belum ada putusan PN Tangerang sudah ada pembangunan. Kami sudah sampaikan kepada majelis hakim, sesama anak bangsa jangan ada permasalahan seperti ini. Malah mereka (Pemkot Tangerang) merasa karena diwakili kejaksaan, sesuka-suka mereka. Padahal kami sudah minta kepada majelis supaya jangan ada pembangunan. 

Ruliana menambahkan bahwa pihak Pemkot Tangerang belum ada upaya pembebasan kepada ahli waris. 

"Pihak Pemkot Tangerang hanya mengulur-ulur waktu. Mereka menjanjikan untuk ketemu tapi selalu ditunda-tunda sampai tanah ini menjadi jalan," tambahnya. 

Ia juga mengakui bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi adanya pembangunan. 

"Sebagai warga negara yang baik, kami tidak menghalang-halangi pembangunan karena sudah ada aturannya. Tapi Pemkot Tangerang harus mengadakan pembebasan terlebih dahulu," ujar kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wartawan Demokrasi Indonesia (YLBH WDI) ini. 

Ditemui di lokasi yang sama, salah satu kerabat ahli waris almarhum Lim Mo Siang, Meilina Tourisina menjelaskan perbedaan dasar kepemilikan tanah milik almarhum Ramli Halim (Lim Mo Siang) dengan data pihak Pemkot Tangerang. 

"Tanah milik almarhum Ramli Halim (Lim Mo Siang) adalah berdasar Girik C 666, Persil/52.d, sedangkan lahan yang sudah dibebaskan Pemkot Tangerang adalah Girik No C230. Jelas objeknya beda. Apalagi pajak tanah selalu kita bayarkan hingga tahun 2024 ini," ujar Meilina. 

Willy (46), ahli waris almarhum Ramli Halim (Lim Mo Siang) menambahkan bahwa ia pernah mendatangi kantor Kecamatan Batu Ceper untuk mengecek tanah milik orang tuanya tersebut. 

"Tahun 2021 saya datang ke kantor Kecamatan Batu Ceper. Dan tanah tersebut masih terdaftar atas nama Lim Mo Siang," katanya. 

Willy berharap agar pihak Pemkot Tangerang memenuhi hak ahli waris. "Keluarga hanya menuntut hak milik saja. Dibayar atau diganti rugi oleh Pemkot Tangerang," tutupnya.

(Red/tim)

Posting Komentar