Garut, 24 Oktober 2024 — Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Forkopincam Cibalong melakukan kunjungan ke Penginapan Goest House Permata Papua di Kp. Jatisari, Desa Mekarsari, untuk menanyakan perizinan operasional penginapan tersebut. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan musyawarah warga RW 07 yang berlangsung pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Hasil kunjungan tersebut bahwa pemilik penginapan tidak bisa menunjukan terkait perijinan serta mengakui belum memiliki izin operasional sehingga sepakat untuk menutup sementara penginapan hingga izin terbit.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Cibalong, Kapolsek Cibalong dan anggota, Danramil 1119/Pameungpeuk, Kepala Desa Mekarsari, serta perwakilan dari kecamatan dan desa. Selama kegiatan, situasi berlangsung aman, lancar, dan Kondusif.
Warga masyarakat meminta kepada pihak APH segera tutup aktifitas penginapan tersebut, dikarenakan penginapan tersebut pihak pemilik tidak bisa menujukan ijin yang resmi, bilamana tidak di tutup di takutkan akan menimbulkan permasalahan demi permasalahan dan supaya ada efek jera kepada pihak pemilik penginapan yang membuka tanpa ijin.
(*)
0 Komentar