Kodim 0319/Mentawai Gelar Penyuluhan Hukum untuk Prajurit dan Persit, Fokus Cegah Pelanggaran Hukum
Mentawai, Grownedia-online.com - Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum dan menghindari pelanggaran di kalangan prajurit serta anggota Persit, Kodim 0319/Mentawai mengadakan penyuluhan hukum di Aula Makodim 0319/Mentawai, Rabu (23/10/24). Kegiatan ini dipandu oleh Kasi Undang Kumdam I/BB, Mayor Chk M. Jalil Sembiring, S.H., M.H., dengan tema “Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD.”
Acara ini dihadiri oleh Dandim 0319/Mentawai Letkol Inf Restu Petrus Simbolon, S.I.P., M.I.P., Ketua Persit KCK Cabang LXXIV Dim 0319 Koorcab Rem 032 PD I/BB Ny. Restu Petrus Simbolon, Kasdim 0319/Mentawai Mayor Inf Birmanto, para perwira staf, dan Danramil jajaran Kodim 0319/Mentawai, serta anggota Persit.
Dalam sambutannya, Letkol Inf Restu Petrus Simbolon mengucapkan terima kasih kepada Mayor Chk M. Jalil Sembiring yang telah memberikan penyuluhan ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi prajurit dan Persit agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Saya harap seluruh anggota dapat menyimak materi dengan baik, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menyalahi hukum," ujarnya.
Mayor Chk M. Jalil Sembiring dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa tujuan utama penyuluhan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di kalangan prajurit dan Persit.
“Kesadaran hukum sangat penting agar prajurit dan Persit dapat patuh dan taat terhadap aturan, baik di lingkungan militer maupun masyarakat sipil," katanya.
Materi yang disampaikan dalam penyuluhan meliputi bantuan hukum untuk prajurit, sosialisasi tentang hukum disiplin militer, serta upaya pencegahan pelanggaran hukum. Salah satu fokus perhatian saat ini adalah terkait judi online. “Pimpinan sangat menekankan agar tidak ada prajurit Kodim 0319/Mentawai yang terlibat dalam judi online,” tegas Mayor Chk M. Jalil Sembiring.
Ia juga menjelaskan bahwa prajurit yang terlibat dalam judi online dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat membantu prajurit dan Persit Kodim 0319/Mentawai memahami peraturan hukum yang berlaku, sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka tanpa melanggar hukum. Pungkasnya. (Lraja)
Posting Komentar