Mantap!!! Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Dan Kekerasan Sexsual di Yayasan Panti Asuhan



Dalam rangka Pengungkapan kasus Pelecehan dan kekerasan seksual,Polres Metro Tangerang kota Gelar Confresi Perss

Yang di laksanakan Pada hari Selasa ,08/10/2024 di Gedung Polres metro Tangerang

Menurut Keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dwi Zain Nugroho, menerima laporan kerabat (F) dan korban (RK),16 tahun.
Didampingi oleh Petugas P2TP2A Kota Tangerang tentang adanya Tindakan pidana Kekerasan Seksual atau Perbuatan Cabul terhadap anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Pinang, Kota Tangerang.

Memerlukan waktu untuk menangani kasus pencabulan ini  dari laporan bulan Juli 2024. Dan tidak semena - mena  langsung terungkap. Kita terus langsung lakukan penyidikan karna Informasi ini terjadi dari anak anak . Butuh proses, pendekatan secara psikologi kepada anak - anak sampai terungkap kekerasan seksual ini, Ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dwi Zain Nugroho.

Hadir dalam press Confrence, 
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, Kepala Dinas DP3AP2KB, Tihar, Kepala Dinas, Mulyadi, Kementrian PPAI, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kapolres Metro Tangerang beserta jajaran.

7 korban yang terdiri dari 4 anak dan 3 dewasa, Dz(8 thn), FMK, Laki (13thn), Ms, laki (14th), RK,laki(16 thn), M,laki(30),J,Laki(19 thn),AK,laki(20thn), modus operandi melakukan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan imbalan uang, dan dari sejak kecil anak - anak itu sudah tinggal di yayasan itu dan mengalami kekerasan seksual, Ujar Kombes Pol Dwi Zain Nugroho.

"Adapun Barang bukti yang disita berupa , Pakaian korban,dan pasal tindak pidana  yang dipersangkakan bagi tersangka Sudirman, 49 tahun, Yusuf Bahtiar,30 tahun, Yandi Supriyadi, 29 tahun (DPO) sudah dipanggil tetapi  tidak datang, dengan Pasal 6 c UU Tindak pidana Kekerasan Seksual atau Cabul terhadap anak, Pasal 76E tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana hukuman maksimal 20 tahun penjara, Ujar  Dwi Zain Nugroho.

"Adapun  Polres Metro Tangerang Kota membuat Posko pengaduan bagi korban yang mengalami kekerasan  dan pelecehan seksual dengan layanan Hotline 110 atau 0822-1110-0110,mendalami informasi tindak pidana lain dan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial dan KPAI dan memberikan penanganan korban trauma healing.

"Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan, kedua tersangka mencabuli 4 orang anak yang di bawah umur  dan 3 orang dewasa yang semuanya adalah laki- laki.

"Di waktu yang sama,kepala  Dinas Sosial  Kota Tangerang, Mulyani menjelaskan,kami akan memberikan sanksi tegas bagi yayasan- yayasan yang tidak memiliki izin..dan kami dinas sosial memberikan bantuan bagi korban seperti  pendampingan untuk anak-anak korban yang  trauma healing, "pungkas Mulyani.

"Sementara Kepala Dinas DP3AP2KB Tihar mengatakan , kita menerima aduan- aduan dan memberikan pendampingan bagi korban tindak pidana pelecehan dan Kekerasan seksual dan Terus mendampingi anak anak yang  terkena Pelecehan dan kekerasan Seksual,"ujar Tihar.

(Red/tim)

0 Komentar