Momen Penetapan RKP Desa 2024,Kepala Desa, Bersama BPD ,Tokoh Masyarakat, Kader Pemberdayaan,Unsur Pemuda,dan Unsur Perempuan (Tim Penyusun)
Grow Media.Madiun.Mendekati semester kedua ini, Pemerintah mendorong pemerintahan desa untuk segera mengadakan pembahasan dan penetapan RKP Desa T.A 2025.Dimana pemerintah pusat melalui kementerian terkait melalui pemerintah daerah yang membidangi permasalahan pemerintahan desa telah memberikan waktu pembahasan RKP Desa mulai bulan Juli dan diharapkan akhir bulan September sudah ada penetapan RKP Desa.Adapun dasar hukum pembahasan dan penetapan RKP Desa yaitu UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa,pasal 79,ayat 2;PP No.43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU Desa, Pasal 115 ;dan Permendes,PDTT No.21 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa,Pasal 22,Ayat 4.Berdasarkan aturan hukum tersebut menerangkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah perencanaan tahunan desa yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat .Menurut aturan hukum yang ada,Pembahasan RKP Desa ini melibatkan Musyawarah Desa dan dalam Musdes ini, masyarakat dapat menyampaikan usulan dan masukan yang kemudian didiskusikan untuk merumuskan program kerja dan kegiatan pemerintahan desa.Menurut keterangan Kades Sungkono,S.Sos bahwa RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang berlaku dalam waktu satu tahun.Jadi penyusunan RKP Desa ini harus disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya.Adapun langkah-langkah penyusunan RKP Desa antara lain;-Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa,-Pencermatan paguyuban indikatif dan penyelarasan program/kegiatan,-Pencermatan Ulang RPJM Desa,-Penyusunan Rencana RKP Desa,-Musyawarah desa pembahasan Rancangan RKP Desa,- dan Musdes penetapan RKP Desa."Sesuai aturan yang ada, pemerintah desa telah membentuk Tim Penyusun RKP Desa 2025 yang beranggotakan dari Unsur Perangkat Desa, Ketua RT,Kader Pemberdayaan, Tokoh Masyarakat, Unsur Pemuda dan Unsur Perempuan.Dan Alhamdulillah, untuk pembahasan RKP Desa 2025 sudah selesai dan sesuai batas waktu menurut aturan yang ada,pada saat ini menginjak momen penetapan RKP Desa bersama lembaga desa yaitu BPD dan disaksikan oleh semua anggota Tim Penyusun RKP Desa ," terang Kades Sungkono,S.Sos.Lebih lanjut,Kades Sungkono,S.Sos menyampaikan program kerja kedepannya sesuai RKP Desa 2025 antara lain;Di bidang pembangunan yaitu pemeliharaan sumber air bersih, pembangunan perpustakaan, jalan usaha tani dan drainase,Di bidang pemberdayaan yaitu mengadakan pelatihan-pelatihan bagi pemuda, Kelompok Tani dan juga PKK.Hal ini sesuai dengan visi-misinya sebagai Kepala Desa yang telah menjabat 3 periode ini yaitu "Terwujudnya Desa Kepel Aman, Sejahtera, Mandiri dan Berbudaya,".Kades Sungkono,S.Sos berkomitmen akan membangun, memajukan dan mensejahterakan desanya dengan menggali dan mengangkat semua potensi desa yang ada antara lain;-Produk UMKM :Kopi, Kripik, Kerupuk, Kacang Klici,-Produk peternakan: Ikan Air Tawar, Kambing,Sapi,Olahan Pakan, Pupuk Organik,-Produk Pertanian/Perkebunan: Kakao,Cengkih,Petai, Durian, Manggis,-Potensi Alam: Keindahan Sungai, Persawahan, kearifan lokal masyarakat setempat sebagai aset obyek wisata desa unggulan.((HARRY).
0 Komentar