Dewan Pers Rekomendasikan Sanksi untuk Media Porosjakarta Terkait Berita Erzaldi

Pangkalpinang, growmedia-indo,com
Dewan Pers menilai pemberitaan media siber porosjakarta.com berjudul “Hari Ini Kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel jadi Tersangka”, yang dirilis pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 20:52 WIB, sebagai berita yang tidak akurat dan tidak berimbang. Jumat (1/11/2024)

Penilaian ini disampaikan oleh Dewan Pers melalui surat resmi bernomor 1190/DP/K/X/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, pada 16 Oktober 2024.

Kuasa hukum Erzaldi Rosman Djohan, Berry Aprido Putra, mengungkapkan bahwa ada beberapa poin yang menunjukkan kesalahan dalam penilaian Dewan Pers terkait pemberitaan tersebut.

Menurut Berry, berita itu berpotensi merugikan kliennya dan tidak memenuhi prinsip jurnalistik yang baik, seperti verifikasi dan klarifikasi.

Berry menjelaskan bahwa dua pelanggaran utama yang dilanggar porosjakarta.com adalah Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Ia menekankan bahwa setiap berita harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan, terutama jika berisi informasi yang merugikan pihak lain.

Dewan Pers mengidentifikasi empat pelanggaran yang jelas dalam berita tersebut. Salah satunya adalah penggunaan sumber informasi anonim, yang diakui sebagai “sumber internal Kejaksaan Agung”.

Hal ini, menurut Dewan Pers, menandakan ketidakprofesionalan dalam jurnalisme, karena berita yang berpotensi mempengaruhi reputasi seseorang harus didasarkan pada sumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, berita tersebut juga didasarkan pada pernyataan dari kelompok yang menyebut diri mereka “Gerakan Mahasiswa Jakarta” yang mengadakan unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung.

Dewan Pers menilai bahwa berita itu berpotensi digolongkan sebagai berita bohong, mengingat Erzaldi belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.

Kepemimpinan Redaksi yang Dipertanyakan

Dalam pemeriksaan terhadap media porosjakarta.com, Dewan Pers menemukan bahwa pemimpin redaksinya, Michael Abraham Tani Wangge, tidak terdaftar dalam pangkalan data Sertifikasi Wartawan Dewan Pers.

Hal ini menjadi pelanggaran Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019, yang menyatakan bahwa penanggung jawab redaksi harus memiliki kompetensi sebagai wartawan utama.

Ketidakpatuhan porosjakarta.com terhadap standar kompetensi wartawan semakin memperburuk situasi, di mana media ini tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dalam situasi yang semakin kritis ini, Dewan Pers merekomendasikan tujuh langkah yang harus diambil oleh porosjakarta.com.

Langkah tersebut meliputi pelayanan hak jawab dari pengadu disertai permintaan maaf secara proporsional, serta pengakuan dan penjelasan mengenai pelanggaran yang terjadi dalam pemberitaan tentang Erzaldi.

Dewan Pers juga menekankan pentingnya porosjakarta.com untuk mematuhi Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Media tersebut diberi tenggat waktu enam bulan untuk menempatkan seorang pemimpin redaksi yang memiliki kompetensi wartawan utama.

Dalam surat rekomendasi tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa jika porosjakarta.com tidak melayani hak jawab, mereka bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kegagalan dalam memenuhi rekomendasi lainnya juga akan mengakibatkan Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak memproses pengaduan terkait media tersebut.

Pentingnya Kode Etik Jurnalistik

Kasus ini mencerminkan pentingnya penerapan kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan. Dalam era informasi yang cepat dan tanpa batas, verifikasi menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas media.

Berita yang tidak akurat tidak hanya merugikan individu yang menjadi subjek pemberitaan, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media itu sendiri.

Pemberitaan yang mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik bisa berakibat serius, baik secara hukum maupun sosial.

Oleh karena itu, para jurnalis dan media harus selalu berpegang pada prinsip-prinsip dasar jurnalistik, seperti akurasi, objektivitas, dan integritas.

Kepatuhan terhadap kode etik ini akan membantu menciptakan ekosistem media yang lebih sehat, di mana informasi yang disampaikan kepada publik adalah informasi yang dapat dipercaya.

Dengan demikian, masyarakat akan lebih mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang akurat dan tidak terdistorsi.

Dewan Pers menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh porosjakarta.com dalam pemberitaan mengenai Erzaldi menunjukkan betapa pentingnya penerapan etika dan standar jurnalistik dalam setiap laporan berita.

Ini menjadi pengingat bagi semua media untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pemberitaan.

0 Komentar