Diduga Melanggar Etik, Ketua Bawaslu Babel dan Bangka Tengah Dilaporkan ke DKPP

Pangkalpinang, growmedia-indo,com–
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Em Osykar, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini diajukan oleh Dr. Marshal Imar Pratama, seorang akademisi yang juga perwakilan dari Perkumpulan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia. Selasa (19/11/2024). 


Marshal menuding kedua pejabat tersebut melakukan pelanggaran kode etik yang merusak kepercayaan publik terhadap integritas Bawaslu.
Tuduhan mencakup provokasi melalui pemberitaan, intimidasi terhadap kegiatan sosial, dan dugaan pertemuan tidak etis dengan pihak partai politik di tengah masa kampanye. 

Awal Mula Kasus 
Laporan ini bermula dari kegiatan sosial di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, pada 22 September 2024.
Acara tersebut bertujuan menggalang dana untuk tiga anak yatim yang kehilangan tempat tinggal akibat sengketa keluarga. 


Namun, keesokan harinya, Kepala Desa Terak dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan politisasi dalam kegiatan tersebut.
Pemanggilan ini diikuti dengan pemberitaan oleh media online Catatan Merah, yang menyebutkan kegiatan tersebut memiliki muatan politis. 


“Kegiatan ini murni aksi kemanusiaan tanpa unsur politis. Tuduhan yang dilayangkan Bawaslu merugikan masyarakat dan mencederai niat tulus para peserta,” ujar Marshal dalam laporannya. 

Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Marshal menganggap tindakan Ketua Bawaslu Babel dan Ketua Bawaslu Bangka Tengah menciptakan ketakutan di masyarakat.
Pernyataan pers yang disampaikan oleh keduanya dinilai bernuansa provokatif dan tidak berdasarkan fakta yang akurat. 
“Publikasi berita dengan narasi yang menyesatkan adalah bentuk intimidasi. Ini melukai semangat solidaritas masyarakat yang hanya ingin membantu sesama,” ungkap Marshal. 
Lebih jauh, laporan Marshal juga menyoroti adanya pertemuan antara Ketua Bawaslu Babel dengan pengurus partai politik di sebuah kafe di Pangkalpinang pada 24 September 2024.
Pertemuan tersebut, yang berlangsung di tengah masa kampanye, dianggap melanggar prinsip netralitas yang harus dipegang Bawaslu. 
Tidak hanya itu, tindakan penjemputan pengurus partai di Bandara Depati Amir pada Desember 2023 oleh Ketua Bawaslu Babel juga disorot. “Kegiatan ini sangat mencurigakan dan berpotensi memiliki motif politik,” tambah Marshal. 

Bukti dan Saksi
Dalam laporannya, Marshal menyertakan bukti-bukti berupa dokumen berita acara pemeriksaan Kepala Desa Terak, rekaman pemberitaan media, dan foto yang menunjukkan dugaan pelanggaran etik. 


“Empat saksi yang terdiri dari wartawan, karyawan swasta, dan masyarakat telah memberikan keterangan untuk memperkuat laporan ini,” jelasnya. 
Marshal menilai bahwa tuduhan politisasi kegiatan sosial yang dilontarkan oleh Bawaslu lebih mengarah pada kampanye hitam yang tidak berdasar. 

Tuntutan dan Harapan Pelapor
Dalam laporan tersebut, Marshal meminta DKPP untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi kepada kedua terlapor.
Ia menegaskan bahwa tindakan mereka tidak hanya mencoreng nama baik Bawaslu tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu. 


“Kami percaya DKPP mampu mengambil keputusan yang adil demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu,” tegas Marshal. 
Kasus ini menarik perhatian luas, terutama menjelang pemilihan kepala daerah di Bangka Belitung. Banyak pihak berharap DKPP dapat memastikan profesionalisme penyelenggara pemilu tetap terjaga. 
Hingga berita ini diturunkan, Em Osykar dan Marhaendra Yuliansyah belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.  (Eqi)

0 Komentar