Iklan

GMNI Optimis Wujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Damai dan Harmonis di Tanimbar

Jois Krestofol Esauw
Senin, 25 November 2024
Last Updated 2024-11-24T23:53:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Saumlaki - growmedia-indo.com-

Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang dilakukan tahun 2024 merupakan suatu momentum yang baru sekali dijalankan di Indonesia, yang mana pada Tanggal 27 November nanti setiap warga negara diwajibkan mendatangi TPS masing-masing guna menyalurkan hak demokrasi kepada Pasangan Calon yang dinilai Mampu, Cakap dan Layak untuk memimpin daerah masing-masing 5 tahun mendatang.

Dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar jarang sekali ditemukan terselenggaranya proses pemilihan dengan tenang, Aman dan Damai. selalu saja ada dinamika serta Konflik yang terbangun dalam hal pelaksanaan agenda Pemilihan tersebut. bahkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah 4 kali melaksanakan pemilihan Kepala Daerah, dalam pelaksanaan selalu berujung konflik, Ungkap Marwan Dasmasela Ketua DPC GMNI Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui wawancara pada Senin, 25 November 2024.

Dalam rangka menjaga stabilisasi jalannya pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar maka Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Kabupaten Kepulauan Tanimbar bermufakat untuk tetap membantu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka melangsungkan Proses Pemilihan secara tertib dan Romantis 

Mengingat maraknya history pemilihan di Tanimbar maka hal yang pertama: GMNI Kepulauan Tanimbar meminta para ASN dan PNS pada lingkup Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar menjaga netralitas dalam menyambut Momentum besar ini sehingga tidak terindikasi kecurangan dalam segala hal yang akan terjadi. Sejatinya setiap warga negara memiliki hak demokrasi namun demi menjaga kondusifitas jalannya pemilihan sangat diharapkan kedisiplinan ASN sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi Politik. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, Lanjutnya.

GMNI KKT juga menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk tetap menggunakan hak kedaulatan dalam menentukan pilihan secara objektif tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Adapun GMNI Kepulauan Tanimbar juga meminta seluruh Masyarakat Tanimbar untuk Menolak dengan tegas setiap praktek-praktek yang Buruk, yang kemudian akan mencederai demokrasi serta merampas hak kedaulatan rakyat.

Money Politics merupakan racun dalam tubuh demokrasi Indonesia. GMNI Menghimbau Seluruh Lapisan Masyarakat Kepulauan Tanimbar untuk tetap menjaga Demokrasi serta menjunjung tinggi asas demokrasi Yakni: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia serta Jujur dan Adil yang mana merupakan Cita-cita luhur daripada para pendahulu Bangsa Indonesia. UU tak hanya menjerat para pelaku Money Politics akan tetapi setiap orang yang juga menerima manfaat dari pada Money Politics juga akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 huruf A Yakni: 1. Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan Uang atau materi dengan mengikat pemilih maka dikenakan sanksi pidana 72 Bulan dan Denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp. 1.000.000.000.00, (Satu Milyar Rupiah); 2. hal yang sama dilakukan kepada setiap orang yang Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau menerima pemberian sebagaimana tertuang dalam ayat 1. Tegas Marwan.

Dengan demikian maka sangat Diharapkan masyarakat dapat menciptakan suatu Keharmonisan dalam menyambut Momentum Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sehingga jalannya Proses ini tetap Kondusif dan Kiranya siapapun yang hendak terpilih dapat menjalankan Tugas dan Tanggungjawab sesuai dengan keinginan dan harapan Bersama. Tutupnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan