Mandailing Natal, Growmedia-indo.com -Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis mengatakan terkait rekomendasi Bawaslu Madina yang meminta KPU agar menyatakan calon Bupati Saifullah Nasution tidak memenuhi syarat ( TMS) dalam Pilkada Madia supaya dipatuhi KPU Madina.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan saat dimintai tanggapannya perihal rekomendasi Bawaslu Madina tersebut pada Sabtu (23/11/2024).
Erwin menyebutkan tidak ada alasan bagi KPU Madina untuk tidak menjalankan isi rekomendasi Bawaslu Madina tersebut. Oleh karena itu KPU harus mematuhi dan menjalankan rekomendasi tersebut.
" KPU harus patuh dan mentaati isi rekomendasi itu," ujarnya.
Kemudian Erwin menyampaikan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) no. 8 tahun 2024 secara jelas menyatakan bahwa setiap calon Kepala Daerah harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat ( LHkPN) terbaru untuk memenuhi berkas pencalonan di KPU Madina.
Menurutnya, jika KPU tidak menjalankan isi rekomendasi tersebut dan tidak mengambil tindakan maka masyarakat menganggap KPU Madina tidak taat hukum sebagaimana mestinya.
"Saya sebagai Ketua DPRD Madina meminta KPU Madina dapat mentaati dan mematuhi isi rekomendasi Bawaslu tersebut," imbuh Erwin.
Oleh karena itu Erwin mengimbau KPU Madina dalam waktu sesingkat - singkatnya agar mengambil tindakan sebagaimana mestinya dan manghormati dan menjalankan rekomendasi Bawaslu Madina tersebut. (HL)