Iklan

Mirza Nasution: Sebelum Pencoblosan KPU Harus Putuskan Perihal Rekomendasi Bawaslu TMS Cabup Nomor 2

MJ
Selasa, 26 November 2024
Last Updated 2024-11-26T08:39:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Mandailing Natal, Growmedia-indo.com -Ahli hukum tata negara DR. Mirza Nasution, SH, Mhum menanggapi perihal rekomendasi Bawaslu Mandailing Natal (Madina) yang membuat salah satu pasangan calon yakni Saipullah-Atika agar di putuskan oleh KPU Madina dalam Pilkada 2024.


Mirza mengatakan KPU Madina sebaiknya memutuskan rekomendasi Bawaslu itu sebelum di hari pencoblosan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepada pelapor dan penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu Madina terkait ditemukannya pelangaran adminitrasi oleh calon Bupati Madina nomor 2.


"Walaupun KPU punya waktu 7 hari, namun baiknya sebelum waktu pencoblosan, KPU sudah harus memutuskan hal ini. Karena jika lewat waktu pencoblosan, sama saja, KPU Madina tidak memberikan kepastian hukum terhadap rekomendasi itu," ungkap Mirza, Selasa (26/11/2024).


Dosen Fakultas hukum di Universitas Sumatera Utara (USU) itu pun menyebutkan dalam Undang-undang Pemilu. KPU harus dan wajib melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak mengindahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut. 


"Bawaslu mengeluarkan rekomendasi itu, karena ditemukan adanya kesalahan. Entah itu kesalahan dalam administratif maupun ada ditemukannya unsur pidana pemilu. Sehingga apapun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu, sudah harus dan wajib dilaksanakan oleh KPU," beber Ahli tata negara tersebut.(HL)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan