Mandailing Natal, Growmedia-indo.com -Ahli hukum tata negara DR. Mirza Nasution, SH, Mhum menanggapi perihal rekomendasi Bawaslu Mandailing Natal (Madina) yang membuat salah satu pasangan calon yakni Saipullah-Atika agar di putuskan oleh KPU Madina dalam Pilkada 2024.
Mirza mengatakan KPU Madina sebaiknya memutuskan rekomendasi Bawaslu itu sebelum di hari pencoblosan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepada pelapor dan penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu Madina terkait ditemukannya pelangaran adminitrasi oleh calon Bupati Madina nomor 2.
"Walaupun KPU punya waktu 7 hari, namun baiknya sebelum waktu pencoblosan, KPU sudah harus memutuskan hal ini. Karena jika lewat waktu pencoblosan, sama saja, KPU Madina tidak memberikan kepastian hukum terhadap rekomendasi itu," ungkap Mirza, Selasa (26/11/2024).
Dosen Fakultas hukum di Universitas Sumatera Utara (USU) itu pun menyebutkan dalam Undang-undang Pemilu. KPU harus dan wajib melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak mengindahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut.
"Bawaslu mengeluarkan rekomendasi itu, karena ditemukan adanya kesalahan. Entah itu kesalahan dalam administratif maupun ada ditemukannya unsur pidana pemilu. Sehingga apapun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu, sudah harus dan wajib dilaksanakan oleh KPU," beber Ahli tata negara tersebut.(HL)