Pagaralam,growmedia-indo.com–
Pada Hari Selasa 20/10/2024, Proyek yang di bangun pemerintah daerah diduga proyek siluman dimana pembangunan Proyek yang terletak di wilayah Desai Jambat Balo,Kel.Ulu, Kec. Pagaralam selatan, Kota Pagaralam tersebut tidak terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Proyek yang di kerjakan tanpa menggunakan papan nama tersebut tentu saja tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.
Meski sering di persoalkan publik akan tetapi tetap saja membandel dengan di biarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.sehingga warga masyarakat setempat tidak mengetahui nilai besaran dan asal usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut .
Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden ( Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan di memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaanya.
Dari pantauan Awak media SuaraSemsel di lapangan masyarakat sekitar warga mengeluhkan proyek pembangunan Siring tersebut.
Kami tidak tahu pak! proyek ini anggaranya berapa dan sampai kapan serta di kerjakan oleh siapa?, tidak ada papan nama proyek yang di pasang di lokasi proyek Siring ini.Mendadak ada pekerjaan fisik yang sudah di kerjakan hampir bebrapa Minggu lalu.
Kami berharap kedepanya kalau ada proyek mohon di ta,ati peraturan yang ada jangan seperti pekerjaan siluman saja, pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib sesuai peraturan presiden (perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 (KIP). Padahal proyek yang di kerjakan secara transfaran dan di ketahui umum,” ujar warga
“Kontraktor Pelaksana: Yudi, Saat Di Konfirmasi Dengan Awak Media Suarasumsel Melalui Telepon Tidak Ada Jawaban Sampai Saat Ini.
Sehingga berita ini di turunkan belum diketahui pelaksanaan proyek dan papan nama informasi proyek tersebut.
(Priando)
0 Komentar