Iklan

Pemerintah Harus Tanggap Dengan Penipuan berbasis Platform Online

Dedi Ahmad Nurjaman
Sabtu, 23 November 2024
Last Updated 2024-11-23T00:19:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Garut, Grow -Media Indo.com

Pemerintah akhirnya bertindak tegas dengan menutup Judi Online (pinjol) dan judi online (judol) yang dirasakan meresahkan masyarakat. Terutama di Jawa Barat, dimana pekan lalu, Pemprov Jabar telah mengdeklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal.

Akan tetapi, Pemerintah seakan melupakan bahwa, bukan hanya Pinjol dan Judol yang dapat merugikan masyarakatnya, seperti bermunculannya platform online yang luput dari perhatian pemerintah.

Menyoal platform online, sudah dulu beredar sebelum adanya judol  dan pinjol, namun keberadaan nya seakan aman aman saja. Padahal platform-platform tersebut, telah banyak memakan korban, mulai kalangan atas sampai masyarakat bawah.

Salah satu yang sudah memakan korban adalah Liveshopping, sebuah platform yang bergerak dengan mengiming imingi keuntungan yang berlipat ganda dengan modal sedikit. 

Bahkan, tak jarang para agennya memberikan pendaftaran secara gratis dengan cara membayarkan top up untuk level pertama. Setelah pendaftaran/registrasi di hari pertama berjalan mulus sehingga si pendaftar mendapatkan keuntungan.

Hal tersebut dirasakan oleh seorang korban asal Kabupaten Garut, berinisia DAN. Menurutnya, berawal dari perkenalan dengan seseorang melalui medsos (facebook), akhirnya dirinya tertipu hingga jutaan rupiah.

"Awalnya oleh teman untuk ikut di platform Liveshopping, malah dia yang membayar biaya pendaftarannya, sebesar 250 ribu rupiah serta di iming-imingi keuntungan. Meski awalnya menolak, akhirnya tergiur juga," aku korban tersebut, Senin (18/11).

Namun, lanjut DAN, memasuki hari kedua baru perangkap sebenarnya diterapkan dengan terus menerus harus melakukan top up yang nilainya berkali kali lipat dari top up awal. Dari situlah keuntungan yang didapatkan pengelola platform Liveshopping.

Cara kerja platform itu, jelas korban, setelag regristasi dan top up, langsung dapat poin, lalu poin itu dimainkan, berupa misi mengklik produk online sampai bernilai 30/30 misi berakhir dan masuk uang ke ATM kurang lebih Rp. 350.000,00.

Kemudian, setelah diawali top up lagi Rp. 250 000, selanjutkan memainkan misi kembali. Namun baru mencapai 3/30, diharuskan lagi top up sebesar Rp. 374.000, sehingga saya top up sesuai jumlah tersebut.

"Setelah saya top up yang kedua dan memaikan misi, baru juga mencapai 10/30 harus top up lagi sebesar Rp. 874.000. Saya terkejut dan langsung menanyakan kepada pembimbing/teman saya untuk menanyakan kepastianya," tandasnya.

Kemudian, jelas korban, ketika ditanyakan, dia dimeyakinkan agar mengusahakanlah nyari pinjaman untuk top uo kembali, karena nantinya akan mendapatkan keuntungan samapi 50 persen dari modal. "Katanya, itu adakah top up terakhir dan akan langsung cair," tutur DAN. 

Maka, sambung korban, dengan berat hati, dirinya mencari pinjaman sebesar Rp. 874.000,00 kemudian misi bisa di lanjutkan, namun baru 15/30, kembali diharuskan top up sekitar Rp.1.700.000,00.

"Saya marah pada teman saya karena harus top up kembali dengan nilai yang lebih besar. Setelah saya desak terus, dia di bersedia mengembalikan uang Rp. 500.000, dengan syaray harus melanjutkan permainan, tapi langsung saya tolak," ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya berkesimpulan bahwa platform Liveshopping adalah platform penipuan. Pasalnya, ketika top up, maka akan terus menerus diharuskan top up, tanpa adanya pengembalian keuntungan.

"Bagi masyarakat, berhati-hatilah ketika ada yang menawarkan suatu apkikasi atau platform dengan iming-iming keuntungan berlipat, seperti Liveshopping yang jelas jelas merugikan. Cukuplah saya yang menjadi korban, jangan ada lagi korban korban lainnya," pungkasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan