Pekanbaru, growmedia-indo.com-
Dilaksanakan pemusnahan barang bukti pangan ilegal dan temuan perkara pidana tahun 2023-2024 senilai 2,9 Miliar oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Alex Sander bersama sejumlah instansi pada Senin ( 04/Nov/2024).
Alex Sander menyampaikan kepada tim wartawan dari media growmedia-indo.com bahwa "Barang bukti temuan dan pangan ilegal tersebut dimusnahkan dengan alasan pertimbangan bahwa barang bukti hasil sitaan perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah mengalami kerusakan dan kedaluwarsa, diyakini beresiko merusak lingkungan,"
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita dari 10 tersangka dalam perkara pidana terkait obat dan makanan.
Pemusnahan barang bukti dan barang temuan yang merupakan produk tanpa izin edar, mengandung bahan kimia obat, dan mengandung bahan berbahaya dimusnahkan secara insinerasi dengan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang merupakan sarana pemusnah berizin dan bersertifikat.
BBPOM di Pekanbaru, katanya, bekerja sama dengan PT. Bina Enviro Nusa sebagai sarana transporter untuk dimusnahkan oleh PT. Jasa Medivest di Jawa Barat.
"Pemusnahan barang barang senilai senilai Rp2,9 miliar itu berupa pangan tanpa izin edar, obat tanpa izin edar, obat keras daftar G, obat tradisional tanpa izin edar, suplemen kesehatan tanpa izin edar dan kosmetik tanpa izin edar," demikian dijelaskan oleh Alex Sander selaku Ketua BBPOM.
(Junita.j.s)
0 Komentar