Garut, 26 Nopember 2024 - Ditemui oleh awak media, salah satu aktivis dari Garut Selatan sekaligus Wakil Ketua DPD Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Garut, Elsa Wiganda, M.Si pada Hari Selasa, (26/11/24) di kediamannya di Pameungpeuk.
Elsa menyampaikan kepada media bahwa telah terjadi Pemotongan Anggaran Operasional untuk KPPS sebesar Rp. 350.000 per KPPS. Ini jelas merupakan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPPS di Kecamatan Pakenjeng, tepatnya di Desa Tegalgede berdasarkan informasi yang beredar.
Pelanggaran lain juga terjadi di wilayah Kecamatan Pasirwangi dan Kecamatan Samarang, yaitu banyaknya anggota KPPS yang lulusan SMP. Hal ini menunjukkan buruknya Pembinaan dan Pengawasan dari KPU Kabupaten Garut.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses berjalan secara transparan, jujur, dan adil. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan Pemilu adalah alokasi anggaran, termasuk honorarium dan tunjangan kerja bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pemilu. Berdasarkan Pasal 434 ayat (1), setiap penyelenggara pemilu wajib mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab. Larangan penyalahgunaan atau pemotongan dana yang dialokasikan untuk KPPS secara tegas diatur dalam peraturan turunannya, seperti Peraturan KPU dan Surat Edaran dari Bawaslu yang mengawasi pelaksanaan teknis di lapangan.
Landasan Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- Pasal 434: Setiap penggunaan anggaran negara untuk pelaksanaan Pemilu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Pasal 495: Setiap penyalahgunaan dana Pemilu oleh penyelenggara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
- Regulasi teknis yang mengatur pendistribusi honorarium KPPS menyebutkan bahwa dana tersebut wajib diterima secara utuh oleh anggota KPPS sesuai dengan nominal yang ditentukan tanpa potongan dalam bentuk apapun.
3. Sanksi Bagi Pelanggar
- Berdasarkan Pasal 515 UU Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggelapan atau pemotongan dana anggaran KPPS dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp12.000.000.
- Penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pemotongan dana KPPS akan dikenakan sanksi administratif dan hukum. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan Pemilu dan melindungi hak-hak anggota KPPS sebagai bagian dari pelaksanaan Pemilu yang demokratis.
(Asep)