Waykanan, growmedia-indo.com-
Sahdana Anggota DPRD Provinsi Lampung bersama Tim Kuasa hukum Paslon 01 Kadapi-Cik Raden Ramanda Ansori, SH. mH laporkan Camat Way Tuba yang tidak netral dalam Proses Pilkada Serentak Kabupaten Way Kanan.
Dalam laporan ini diterima oleh Anggota Bawaslu Way Kanan Lukman didamping anggota GAKKUM Way Kanan Arie dan Staf Kejaksaan.
Sahdana melaporkan Camat Way Tuba yang melakukan gerakan nasip yang dilakukan untuk mengkampanyekan Paslon Nomor urut 02.
Dan pada hari Rabu (20/11) Camat Way Tuba terpergok oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana di rumah Kepala Kampung karya Jaya di siang hari.
Sebelumnya nya juga sudah ada bukti rekaman Camat Way Tuba mengumpulkan beberapa BPK untuk mengkampanyekan Paslon nomor urut 02.
" Dengan bukti rekaman sebelum nya Camat Way Tuba telah mengumpulkan beberapa BPK di rumah Kepala Kampung di Gemuruh,dalam acara ini Camat mengajak memilih Paslon nomor 02 . " Tegasnya.
Kami harap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu atas ketidak netralan Camat Way Tuba. " Tutup Sahdana.
Ke pihak an Camat Way Tuba ke Paslon nomor urut 2 ini bukan hanya dilakukan di kampung karya Jaya , pernah juga ada laporan Camat Way Tuba melakukan kampanye dengan Ketua BPK beberapa Kampung di rumah Kepala Kampung Gemuruh.
Laporan ini akan juga dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat serta akan dilaporkan juga ke Mendagri agar Segera di tindakan sesuai aturan.
(Tim)
0 Komentar