Pangkalpinang, growmedia-indo,com-
Tim proyek independen dari Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Melakukan Sosialisasi Terkait Aturan Hukum Mengenai Kos-Kosan Serta SOP Izin Usaha Pertambangan Rakyat Di Desa Petaling, Desa Petaling adalah salah satu di antara desa yang ada di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya Pada Bulan Juli-Agustus lalu Tim Proyek Independen yang beranggotakan Ahmad Gibran Maulana, Rinaldi, dan Dede Radiatul Awalia telah melakukan Kunjungan ke beberapa Lokasi tempat Kos-kosan yang ada.
Di desa ini, terdapat satu-satunya kampus islam negeri terbesar di Bangka Belitung yakni Institut Agama Islama Negeri Syekh Abdurrahman Sidiq (IAIN SAS Babel). Rabu (18/9/2024),
Tim Proyek Independen dari Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung melakukan kegiatan sosialisasi Perancangan Peraturan Desa di Desa Petaling mengenai perancangan peraturan desa “tentang kos-kosan serta pembuatan SOP terkait izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) di Desa Petaling,
Berkunjungnya mahasiswa fakultas hukum (UBB) ke Desa Petaling ini dalam rangka kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yaitu Proyek Independen yang langsung berinteraksi pada masyarakat dan pemerintah desa terkait perancangan peraturan desa serta pembuatan SOP terkait izin usaha pertambangan rakyat petaling yang berfokus pada perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri,
hal tersebut bertujuan untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas terkait regulasi dan tata cara pendaftaran izin pertambangan yang berlandaskan nilai-nilai moral dan norma masyarakat di Desa Petaling.
Sejak kedatangan kami pertama kali ke kantor desa petaling tepat pada tanggal 17 Juli 2024. Ternyata Desa Petaling belum mempunyai aturan yang mengatur terkait kos-kosan dan SOP yang jelas terkait pertambangan ilegal, ujar Ahmad Supandi selaku kepala desa.
Kegiatan Proyek Independen ini menghasilkan perancangan peraturan desa dan juga memberikan alur pendaftaran yang jelas terkait izin pertambangan yang akan menjadi bahan rujukan awal bagi pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) untuk membuat peraturan desa mengenai rumah kos dan memberikan penjelasan yang jelas terkait izin pertambangan.
Kegiatan ini sebenarnya sudah sangat dinantikan karena sudah lama pemerintah desa Petaling ingin merancang peraturan desa yang baru, namun terhalang oleh kurangnya koordinasi lebih lanjut dan juga kurangnya partisipasi antara masyarakat dengan pihak pemerintah desa petaling, ujar ismail selaku ketua BPD desa petaling.
Pembuatan peraturan desa dan SOP terkait izin pertambangan ini juga melihat kondisi desa petaling yang mana akan terus meningkat tiap tahunnya terkhusus di Desa Petaling sebagai pusat para mahasiswa maupun pekerja pendatang dari dalam maupun luar Pulau Bangka.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi Pembuatan Peraturan Desa dan Penjelasan izin usaha pertambangan ilegal di Desa Petaling, Tim Proyek Independen mengharapkan Desa Petaling agar segera memiliki aturan yang jelas terkait tata kelola dan alur yang jelas terkait pendaftaran izin pertambangan agar ketertiban dan nilai-nilai moral di masyarakat dapat terjaga dan tetap bisa di terapkan. Tutupnya.
(Eqi)
0 Komentar