Growmedia-indo.com,MUARA EMIM-Pada hari Kamis siang 19 Desember telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Cepat (Tipiring) Nomor 19/Pid.C/2022/PN Byl di Ruang Sidang muara Enim . Yang mana perkara tersebut dihadiri oleh Dua orang kepolisian polsek semendo.
Pemeriksaan dan proses mengadili atas perkara ini berdasarkan pada Berkas Perkara Tipiring Nomor: BP/103/XI/2022/Kepolisian Mura Enim Dalam persidangan dihadirkan Terdakwa, Saksi Korban 1 (satu) orang Saksi.Dan 2 (Dua orang)saksi terdakwa Pada saat pembacaan dakwaan di persidangan tidak ada pertanyaan hakim kepada korban, Setelah mendengarkan kesaksian dari para saksi serta alat bukti dan Visum.
Dalam persidangan tersebut Hakim Tunggal Riki Sera SH,memutus bahwa terdakwa Berinisial (RL) dinyatakan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 KUHP.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7(tujuh)hari,pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Kepala desa karya nyata Rukiman keberatan dengan keputusan Hakim,Menurutnya keputusan Hakim ini tidak lah sesuai dengan apa yang terjadi pada dirinya menyatakan belum menerima dan akan meneruskan perkara laporan karena ada kejanggalan saat hakim selesai memberikan keputusan 7 hari pidana kepada terdakwa (RL) Hakim tidak memberikan pertanyaan kepada dirinya apakah ada pertanyaan dan menerima dengan keputusan ini
Maman Bagus Purba ketika di mintai pendapat tentang hal ini sangat menyayangkan karena marwah kami sebagai kepala desa ter injak-injak dengan keputusan ini. Dari kronologis kejadian sudah sangat jelas bahwa terdakwa (R) tanpa ada alasan langsung menampar Bapak Rukiman selaku kepala desa karya nyata kec Sdl di depan teras rumahnya. Dan sangat di sayangkan bahwa terdakwa pada saat kejadian mengenakan baju seragam salah satu ormas yang ada di kabupaten Muara Enim.
Pada saat kejadian, kepala desa Karya Nyata akan melakukan perlawanan karena merasa sudah di aniaya oleh terdakwa (R) juga di pegang/dirangkul secara bersama sama oleh beberapa orang anggota ormas tempat terdakwa (R) bernaung. Harga diri dan marwah kami sebagai Kepala Desa benar-benar di injak-injak oleh kejadian ini, kata maman bagus purba selaku kepala desa pulau panggung kec sdl yg juga merupakan ketua forum kepala desa Kabupaten Muara Enim
Lanjutnya,Untuk meluapkan kekecewaaan kami forun kades Semende Raye akan melakukan aksi damai bela Kades Karya nyata adapun titik akan di lakukan di dua tempat berbeda Pengadilan dan Polres Muara Enim insya allah 246 kades se- kabupaten Muara Enim akan turun,ujarnya.20/12/2024
Hal senada juga di sampaikan M Sahili Kepala Desa Pagar Agung,yang mengatakan bahwa kejadian ini akan menjadi contoh yang tidak baik kedepan,jangan mentang-mentang pakai baju ormas bisa Semena-mena kami juga juga bisa melakukan hal sama ketika ada ormas datang ke rumah atau ke kantor kami kalaupun ada permasalahan toh nantinya akan di kenakan tindak pidana ringan,Pungkasnya.//karmin
0 Komentar