Pekanbaru, growmedia-indo.com-
Penyakit masyarakat berupa perjudian jenis sabung ayam kembali marak di Kota Pekanbaru. Ditengah upaya Aparat Penegak Hukum ingin memberantas perjudian, Namun diwilayah hukum Polsek Rumbai masih dijumpai oleh tim media growmedia-indo.com pada hari Minggu (1/122024).
Badanya aktifitas perjudian sabung ayam. Alamat tepatnya terdapat di JL. Darma ujung , Kelurahan Rumbai bukit, Kecamatan Rumbai barat. Kenapa perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek rumbai masih terus beraktifitas?seakan aparat hukum setempat, khususnya Polsek Rumbai menutup mata atas aktifitas perjudian sabung ayam tersebut.
Dari pantauan tim media growmedia-indo.com berdasarkan info dari salah seorang warga yang berada disekitar lokasi tempat perjudian sabung ayam tersebut, yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan"aktifitas perjudian sabung ayam yang beraktifitas di wilayah hukum Polsek Rumbai itu dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu, yang paling ramainya dihari Minggu dimulai dari jam 2 siang sudah beraktifitas sabung ayam dilakukan hingga malam,"kata warga tersebut.
Di lokasi yang berbeda masih di wilayah Hukum Polsek Rumbai (Rumbai Barat) tim juga menjumpai aktifitas perjudian sabung ayam yang terletak di JL. TENGKU MAHARATU KEL. MAHARANI KEC. RUMBAI BARAT. Tepatnya didekat kantor lurah Maharani terdapat aktifitas perjudian sabung ayam yang juga aktif dilakukan pada hari minggu mulai jam 2 hingga malam.
Info dari warga yang dijumpai oleh tim dilokasi perjudian sabung ayam di Jalan Tengku maharatu Kel. Maharani Kec. Rumbai Barat yang tidak ingin disebut namanya menyebutkan "ada nya gelanggang perjudian sabung ayam satu lagi di wilayah hukum Polsek Rumbai, alamat tepat nya di lokasi Perumahan The Valley Residence Jalan Padat Karya Kel. Umban Sari Kec. Rumbai jelas warga itu.
Dari pantauan tim ketika turun ke lokasi perjudian tim melihat ada beberapa oknum media yang tegak di lokasi tersebut infonya oknum wartawan tersebut diduga mem-backup aktifitas perjudian itu.
Penting untuk diingat bahwa tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini dapat di jumpai dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.
Kami mohon kepada Aparat Hukum Kapolresta Pekanbaru, dan Kapolda riau segera menindak lanjuti aktifitas perjudian di wilayahnya, khususnya perjudian sabung ayam yang di jumpai oleh tim media di 3 titik wilayah Hukum Rumbai yang telah dijelaskan diatas. Karna aktifitas perjudian sabung ayam tersebut sangat meresahkan masyarakat yang berada dilokasi tersebut.
( Tim)