Batubara, jejakkriminal.net-
PT Multimas Nabati Asahan (MNA) diadukan salah satu warga ke Polres Batubara (1/12).
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Kaharudinsyah SH dan Zainul Arifin SHI dari Kantor Hukum Indometro mendapat kuasa langsung dalam penanganan perkara kliennya, yang diduga menjadi korban dalam pengrusakan dan penguasaan tanah salah satu warga yang berada disebelah dengan tanah PT MNA.
'Saat itu PT MNA sedang melakukan pengerukan,dan kebetulan tanah klien bersebelahan dengan tanah perusahaan tersebut",ujar bang Zai.
"Sudah ada pembatas antara tanah perusahaan dengan tanah klien kita,namun anehnya bisa mereka tetap mengeruk tanah klien kita juga", ujarnya.
"Beberapa kali klien kita sudah mencoba melaporkan ke perangkat desa,namun hingga saat ini sepertinya pihak perusahaan tidak menghiraukan dan terkesan sepele, karena kami selaku kuasa hukum sudah juga mengirimkan surat somasi ke perusahaan tersebut,namun tidak digubris", jelas bang Zai.
"Jika dengan laporan ini, pihak PT MNA juga mengabaikan, maka kami akan juga menaikkan perkara ini dalam bentuk gugatan perdata di Pengadilan", tegasnya.
Kami selaku kuasa hukum korban,akan mengumpulkan banyak lagi bukti dan tidak menutup kemungkinan akan menaikkan perkara lainnya seperti AMDAL, dll". Tegas bang Zai.
0 Komentar