Iklan

Dinas Pendidikan Kabupaten Demak Diduga Kurang Agresif Nangani Kepala Sekolah SMKN 2 Demak

Rani Antika Lubis
Selasa, 17 Desember 2024
Last Updated 2024-12-17T03:54:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Demak, growmedia-indo.com-

Masalah Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)di Kabupaten Demak Provinsi  Jawa Tengah hingga kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.


Meskipun sering di beritakan di media online para oknum kepala sekolah tidak takut masih aja meraut anggaran BOS,"Ada apa di dinas pendidikan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah ?


Seperti hal yg diduga di SMKN 2 Demak kabupaten Demak kecamatan Demak Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin Agus Suroso,SPD,M.PD. Terindikasi telah ada terjadi penyimpangan Dan Mark-UP harga dalam penggunaan anggaran dana BOS.


Terutama anggaran yg diperuntukan pembayaran Administrasi kegiatan sekolah BOS T.A 2022 Total keseluruhan nya Rp.293.34.100,- T.A 2023 Total keseluruhan nya Rp.533.657,659


Pemeliharaan sarana prasarana T.A 2022 Total nya Rp.826.733.300,- T.A 2023 Totalnya Rp.361.036.00,-Pengembangan perpustakaan total keseluruhan nya dari tahap 1 sampai dengan tahap 3 T.A 2022 Rp 162.278.500,- T.A 2023 Rp 112.672.500,-Kegiatan  Pelajaran Ekstrakulikuler  T.A 2022 Rp 166.430.800,- T.A 2023 Rp.301.453.650,- Langganan Daya dan jasa T.A 2022 Rp.292.373.300,- T.A 2023 Rp.311.217.300,- dugaan lainnya seperti Penerimaan "fee"Dalam proses penunjukan rekanan pihak ke  tiga.dan masih adanya pungutan terhadap siswa / i dalam bentuk uang kas kelas dgn nilai  bervariasi,mengadakan pungutan dalam penerimaan  peserta didik baru melalui jalur belakang .


Pengamat bidang pendidikan Bapak Andi Lingga, 

Meminta kepada Kepala dinas pendidikan kabupaten Demak  Provinsi Jawa Tengah agar mengkroscek atau memeriksa dn mengaudit anggaran BOS T.A 2022  Dan T.A 2023 SMKN 2 Demak kabupaten DemakProvinsi Jawa Tengah. apabila terbukti bersalah agar pihak dinas Pendidikan/ inspektorat kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan sanksi tegas berupa pencopotan,bagi Aparatur sipil negara (ASN)dn sanksi hukum bila kedapatan oknum kepala sekolah tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yg mengakibatkan merugikan keuangan negara.


Masih Andi Lingga" Kapan Pendidikan di Kabupaten Demak akan Mengalami Kemajuan Baik dibidang Akademik dn non akademik,jika dalam Penggunaan Pengelolaan anggaran bantuan dari pemerintah Pusat Maupun Pemprov jawa Tengah kabupaten Demak yg nota bene demi kepentingan Sekolah disalah gunakan,"Katanya dgn nada Kecewa.


Andi Lingga Mengatakan  Jika Rekan-rekan LSM  Maupun Media Mempunyai  data dan Fakta terkait kebocoran anggaran BOS dan menemukan Adanya Kejanggalan Jangan ragu ragu  Untuk Melaporkan ke Aparat penegak hukum (APH),"Jika didapati data  dn fakta dugaan Korupsi, Laporkan saja ke APH baik ke kejaksaan Negeri Maupun Kepolisian  Tendasnya.



(Cornelius/Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan