GrowMedia-Indonesia.com- Seorang pria berinisial BS (36) warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diringkus Tim Satresnarkoba Polres Mukomuko. BS diringkus lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan pelaku tersebut setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Mukomuko, tepatnya di Kecamatan Ipuh.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pulbaket dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah seseorang berinisial RK di Desa Sibak. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket 1 sabu-sabu sisa pakai.
Usai menggeledah rumah RK, petugas juga melakukan hal yang sama di rumah pelaku BS. Di rumah pelaku itu, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket kecil dan 1 paket besar sabu-sabu.
“Kita melakukan penangkapan terhadap BS, dalam rangka mendukung program bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Penyalahgunaan Narkoba ini. Satu orang tersangkanya,” tegas Kasat Narkoba Polres Mukomuko, AKP Aritonang.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Sementara pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu masih diamankan di Mapolres Mukomuko guna penyelidikan lebih lanjut.(Riki)