Jakarta, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Prof. Otto Hasibuan menuturkan wadah tunggal organisasi (single bar) advokat masih menjadi tantangan bagi Peradi yang usianya menginjak 20 tahun.
"Meskipun UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat tegas menyatakan Peradi sebagai single bar. Namun, masih ada advokat atau pihak lain yang menganggap tidak harus single bar," kata Otto dalam acara HUT ke-20 Peradi di Peradi Tower, Jakarta Timur, Sabtu.
Dia menjelaskan, asas single bar atau wadah tunggal ini sangat penting bagi pencari keadilan, yakni masyarakat.
Wadah tunggal mensyaratkan standardisasi kompetensi, kualitas, integritas, etika, dan hal-hal lain yang harus dipenuhi seseorang jika ingin menjadi advokat. Melalui single bar inilah kualitas advokat bisa terjaga.
"Wadah tunggal ini bukan untuk kepentingan Peradi atau advokat, melainkan masyarakat," kata Otto dalam keterangannya.
Menurut dia, banyaknya organisasi advokat dan mengambil sejumlah kewenangan Peradi yang diberikan negara melalui UU Advokat, melahirkan advokat-advokat yang tidak berkualitas.
Dia menjelaskan, asas single bar atau wadah tunggal ini sangat penting bagi pencari keadilan, yakni masyarakat.
Wadah tunggal mensyaratkan standardisasi kompetensi, kualitas, integritas, etika, dan hal-hal lain yang harus dipenuhi seseorang jika ingin menjadi advokat. Melalui single bar inilah kualitas advokat bisa terjaga.
"Wadah tunggal ini bukan untuk kepentingan Peradi atau advokat, melainkan masyarakat," kata Otto dalam keterangannya.
Menurut dia, banyaknya organisasi advokat dan mengambil sejumlah kewenangan Peradi yang diberikan negara melalui UU Advokat, melahirkan advokat-advokat yang tidak berkualitas."Jadi, kami akan berjuang terus demi kepentingan pencari keadilan, bukan kepentingan Peradi," ucapnya.
Peradi, kata Otto, telah melalui perjuangan panjang, penuh liku dan pengorbanan. Pada awal pendiriannya tahun 2004, Peradi tidak diberikan anggaran dari negara, meskipun organ negara. Hal itu demi independensi Peradi yang bebas dan mandiri.
Dia berharap Peradi tetap maju dan terus meningkatkan kualitas advokat Indonesia sehingga dapat berbakti kepada masyarakat.
Kemudian, memberikan pelayanan hukum bagi rakyat dan memastikan berjalannya hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta menegakkan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan.
"Kita harus bisa membantu pemerintah untuk memastikan adanya akses keadilan bagi masyarakat," tuturnya.
Di usianya yang ke-20, Peradi telah memiliki gedung sendiri dengan jumlah anggota sebanyak 70 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
HUT ke-20 Peradi dirayakan secara sederhana, yakni dengan pemotongan tumpeng yang dihadiri jajaran pengurus pusat dan cabang beserta anggota di Peradi Tower.
Dalam acara itu, Peradi menjalin kerja sama dengan Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi). Prof Otto Hasibuan dan Ketua Perpahi Prof. Muhammad Saleh menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) di bidang hukum.
"Senang sekali karena kerja sama ini dilakukan oleh ahli-ahli hukum. Kerja sama ini sangat luar biasa," kata Otto.
Sementara itu, Prof Muhammad Saleh mengungkapkan kerja sama ini bukan hanya menguntungkan Peradi dan Perpahi, namun juga bermanfaat bagi masyarakat.
"Selamat ulang tahun yang ke-20 kepada Peradi," ucapnya.
0 Komentar