Batu Bara, growmedia-indo.com-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berkembang ditengah masyarakat kabar personil anggota Polres Batu Bara melakukan penangkapan kepada Iwan dan Sijai warga dusun Sono Desa Lalang, Kecamatan Medang deras Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera utara, Jum'at (13/12/2024) lalu sekitar pukul 18.00 WIB petang.
Peristiwa penangkapan terhadap Iwan dan Sijai ketika keduanya berboncengan mengedarai sepeda motor jenis bebek dari arah pagurawan menuju simpang lima jalan Acces road inalum, tepatnya di desa medang tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Iwan dan sijai dihentikan oleh ketiga pengendara sepeda motor yang diduga oknum polisi.
Dilakukan pemeriksaan dan informasinya ditemukan disaku celana ada narkotika jenis sabhu, dan keduanya digelandang kekantor polisi, ujar inisial P yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin (16/12/224).
Menurut P bahwa Keluarga dari Sijai telah berkunjung Mako Polres Batu Bara, sedangkan keluarga Iwan belum ada kabar menjenguknya. Dari kabar yang diterima oleh P bahwa keduanya akan dilakukan rehabilitasi, paparnya.
Awak media chatingan kepada Kasi humas Polres Batu Bara AKP Pol. AH.Sagala melalui No.Hp 0812 6945 6*** meminta konfirmasi terkait kabar penangkapan Iwan dan Sijai dan sejauh mana atas pengembangan penyelidikan dan penyidikan kepada Iwan dan Sijai, Kamis (19/12/2024) pagi.
Namun sangat disayangkan jawaban balasan chatingan dari AKP Pol. AH. Sagala seolah tidak bersahabat. diantara isi balasan Chatingan:
"Bapak kl mau jelas datang keruang narkoba".
Ya satu pintu, bapak bisakan datang ke Humas kalau bapak mau satu pintu.
Bukan catting Pak.
Ada tata Krama kita ya
Pukul 14.12 WIB awak media di Mako Polres Batu Bara menghubungi AKP Pol. AH Sagala meminta waktunya untuk dapat dikonfirmasi, dijawab dengan nada suara yang baik dengan mengatakan bahwa dirinya ada acara keluarga posisi disimpang gabus dan sebentar nanti datang, ucapnya.
Awak media bersama tim duduk dikantin sambil menunggu kehadiran AKP Pol. AH.Sagala
Waktu berjalan sampai 2 jam kemudian, namun AKP Pol. AH.Sagala tidak kunjung nongol.
Tim awak media mencoba menghubungi melalui Hp Seluler WA, diangkat dan dijawab oleh AKP. AH Sagala dengan singkat, "posisi ada acara keluarga dan Hp dimatikan.
Sebelumnya terlebih dahulu awak media menyambangi ruang Narkoba, bertemu dengan Oknum mengaku Heri Kapten sebagai kanit II, beliau menyarankan agar konfirmasi melalui Humas, ujarnya.
Dalam perjalanan ke Mako Polres Batu Bara, awak media mendapat kabar bahwa kemarin Iwan dan Sijai telah direhabilitasi di RS Perdagangan.
Kantor Hukum Indometro dan Rekan melalui Kaharudinsyah, S.H.terkait Penangkapan pelaku narkoba kita beri Apresiasi, sebab narkoba adalah musuh negara.
Berharap penagkapan pelaku narkoba tidak sebatas pengguna, pengguna adalah korban. untuk kasi Humas Polres Batu Bara, mari jalin kemitraan dan humanis.
Ada tiga peran Polri. Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order). Kedua, memerangi kejahatan (fighting crimes). Ketiga, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, terangnya.
(SP)
0 Komentar