Muratara growmedia - Indo.com Tahun 2024 sudah berakhir tahun baru 2025 tinggal menghitung jam oleh karena itu Kapolres Musi Rawas Utara,Koko Arianto Wardani,S.Ik,MH menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Muratara untuk tidak berlebihan dalam menyambut tahun baru Masehi 2025 dengan hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selasa ( 31/12/2024 ) Sebagai upaya pencegahan tindakan,maupun perbuatan masyarakat yang melanggar hukum saat merayakan malam pergantian tahun,maka Kapolres Musi Rawas,Polda Sumatera Selatan, Koko Arianto Wardani, S.Ik,MH menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Musi Rawas Utara untuk tetap mematuhi peraturan bupati Muratara nomor:100/60/MRU/2024,tanggal 24 Desember 2024 yang bunyinya sebagai berikut,
1.Tidak memakai narkoba atau obat terlarang lainnya
2.Tidak mengkonsumsi/Pesta minuman keras
3.Tidak mengadakan kerumanan massa dengan mengadakan hiburan,Organ tunggal,musik remix/DJ
4. Serta tetap menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama.
Kapolres Musi Rawas Utara,Polda Sumatera Selatan Koko Arianto Wardani,S.Ik,MH,saat di konfirmasi awak media melalui Kasi Humas Polres Muratara,Ipda Didian Perkasa lewat jejaring sosial WhatsApp menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Musi Rawas Utara agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum di masyarakat ( Kamtibmas ) saat merayakan malam pergantian tahun serta di pertegas lagi dengan surat himbauan Bupati Musi Rawas Utara nomor: 100/60/MRU/2024 tertanggal,24 Desember 2024,tentang larangan dalam menyambut malam pergantian tahun di Bumi beselang serundingan,tutup kasi Humas polres Muratara Ipda Didian Perkasa.
Jurnalis : DI