Batu Bara,growmedia-indo.com-
PT.Inalum (Persero) Kuala Tanjung berdiri sejak tahun 1976 yang sebelumnya milik PMA Jepang, semenjak tahun 2013 beralih kepemilikan sepenuhnya menjadi BUMN.
Sebagai entitas BUMN yang bergerak di bidang hilirisasi komoditas aluminium nasional, Inalum menjadi bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID.
Karena letaknya Holding Industri Inalum sangat strategis dikelilingi pemukiman warga diantaranya desa Kuala Indah, Kuala Tanjung, Kec.Seisuka dan sebelah barat berbatas dengan laut selat malaka tempat pencari nafkah para nelayan masyarakat kabupaten Batu Bara-Sumatera Utara.
Baru-baru ini kita dihebohkan didunia maya adanya KPK RI melakukan pemeriksaan terhadap atas Dana anggaran CSR PT.BI.
Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam UUPT, CSR diartikan sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. CSR bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
PP 47/2012, diatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban CSR perusahaan, di antaranya: Setiap perseroan bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.
Direksi yang melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan harus mendapat persetujuan dewan komisaris atau RUPS. Rencana kerja tahunan perseroan harus memuat rencana kegiatan dan anggaran untuk melaksanakan CSR.
Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran CSR. Realisasi anggaran CSR diperhitungkan sebagai biaya perseroan.
Pelaksanaan CSR harus dimuat dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggung jawabkan kepada RUPS. Berharap PT.Inalum menggunakan anggaran Dana CSR tepat sasaran dan tidak ada pelanggaran Hukum.
Awak Media melalui Hp WA dan chatingan kepada Salah seorang humas Inalum yang bernama Suriono, meminta waktu konfirmasinya, terkait pemberian anggaran CSR Inalum untuk pembuatan Kolam sawah didesa Kuala Tanjung, yang kabarnya mencapai Rp. 200.000.000.00 an (Dua Ratusan Juta Rupiah). Namun Suriono tidak ada memberi respon baik menjawab chatingan maupun mengangkat panggiilan Hp.awak media.
Kembali awak media berusaha mematuhi UU Nomor 40 1999 dan KEJ, Selasa (24/12/2024) menghubungi atasan Suriono, sdr Jufri dengan nomor Hp/WA 0852 7655 5?*, tidak juga mau menjawab panggilan Hp maupun membalas chatingan.
Awak media berharap Kepada management Inalum untuk evaluasi para oknum karyawan yang tidak bertanggung jawab atas tupoksi.
Humas memiliki tugas penting dalam menyampaikan informasi mengenai organisasi kepada stakeholder yang terkait dan kepada publik.
(SP)