Pangkalpinang, growmedia-indo,com– Pengadilan Negeri Koba kembali menjadi sorotan setelah pada sidang ketujuh putusan praperadilan, Senin (23/12/2024), menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga warga Dusun Tanjungberikat, Desa Batuberiga, Kabupaten Bangka Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ketiga tersangka tersebut, Leni, Dodi, dan Dudung, digugat oleh pihak Polres Bangka Tengah. Selasa (24/12/2024).
Sidang praperadilan ini memanas karena selama prosesnya, masyarakat Desa Batuberiga dan sekitarnya dengan kompak mendukung ketiga tersangka. Bahkan, mereka melakukan aksi damai beberapa kali di depan kantor PN Koba, termasuk pada Jumat (20/12/2024) lalu, dengan memberikan kesaksian yang mereka sebut sebagai bukti bahwa tersangka tidak bersalah. Kesaksian tersebut bahkan diaktanotariskan untuk memperkuat pembelaan mereka.
Namun, meskipun adanya kesaksian dan dukungan masyarakat, keputusan hakim Pengadilan Negeri Koba, Devia Herdita, pada Senin (23/12/2024), tetap menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, yakni ketiga tersangka. Dengan demikian, status hukum tersangka tetap tidak berubah dan kasus ini tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Juru Bicara warga Batuberiga, Mahmudin alias Oden, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan hakim tersebut. Menurutnya, mesin Tohatsu 18 PK dan tangki minyak yang menjadi barang bukti dalam kasus ini adalah milik Leni, bukan hasil curian.
"Kami mempertanyakan keadilan hukum di Bangka Tengah. Kesaksian yang diberikan oleh masyarakat desa seakan tak dihargai, dan putusan hakim terasa sangat tidak adil," ujar Oden dengan nada kesal.
Oden menegaskan bahwa meskipun keputusan praperadilan telah ditolak, mereka akan melanjutkan perjuangan mereka melalui sidang pokok perkara yang dijadwalkan dalam tiga bulan mendatang. Namun, aksi masyarakat Desa Batuberiga belum berakhir.
Sebagai bentuk protes atas keputusan tersebut, mereka berencana melakukan aksi sumpah pocong, sesuai dengan janji mereka sebelumnya. Aksi ini akan digelar sebagai simbol kekecewaan terhadap sistem hukum yang mereka anggap tidak berpihak kepada mereka.
Sementara itu, Polres Bangka Tengah sendiri sudah dua kali memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Koba. Pada Oktober 2024, Polres Bateng juga berhasil memenangkan praperadilan atas permohonan dari tersangka kasus asusila di Kecamatan Sungaiselan. Kini, kasus curat di Desa Batuberiga menjadi ujian kedua bagi lembaga peradilan setempat, yang kembali memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon.
Aksi sumpah pocong yang direncanakan oleh masyarakat Batuberiga ini akan menjadi titik perhatian berikutnya. Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan, dan kasus ini bisa diproses dengan objektivitas yang lebih besar di persidangan utama yang akan datang.
(Eqi)