Iklan

Motor VS Kerbau Seorang PNS meninggal dunia.

Dedi Iskandar
Senin, 30 Desember 2024
Last Updated 2024-12-30T14:24:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Muratara growmedia - indo com - Kecelakaan lalulintas antara sepeda motor Honda beat nomor polisi BG 634 RY yang di kendarai oleh seorang pegawai negeri sipil,Wahyuni Puspita Sari ( 28 ) beralamat desa Remban kecamatan Rawas Ulu dengan hewan ternak berkaki ( Kerbau ) yang terjadi di wilayah hukum polres Muratara pada jam 07.15 Wib di desa Batu Gajah kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.



Senin ( 30/12/2024 ) Kasi Humas polres Muratara Ipda Didian Perkasa saat di konfirmasi awak media melalui Kasat Laka AKP Gunawan,SH,M.Pd di ruang kerjanya membenarkan peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi di desa batu gajah kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara sekitar jam 07.15 wib,telah terjadi sebuah kecelakaan roda dua jenis Honda beat yang di kendarai oleh seorang perempuan,Wahyuni Puspita Sari ( 28 ) pegawai negeri sipil yang beralamat desa Remban kecamatan Rawas Ulu.


Kasat laka AKP Gunawan,SH,M.Pd menuturkan Kronologis kejadian bermula,pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 telah terjadi sebuah kecelakaan lalulintas di wilayah hukum polres Muratara tepatnya di jalan lintas Sumatera desa batu gajah kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara pada jam 07.15 antara sepeda motor Honda Beat warna silver nomor polisi BG 634 RY yang di kendarai oleh seorang perempuan yang bernama Wahyuni Puspita Sari ( 28 ) yang melaju dari arah Remban menuju lubuk linggau sesampai di TKP dirinya di kagetkan dengan kemunculan seekor kerbau yang secara tiba - tiba berlari menyebrang jalan sehingga pengemudi tidak sempat lagi menghentikan laju kendaraannya dan hilang keseimbangan yang menyebabkan terjadi kecelakaan hingga tubuhnya terhempas mengenai aspal hingga terpental beberapa meter.




Lebih lanjut kasat laka AKP Gunawan, SH.M.Pd memaparkan Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah Rupit ( RSUD ),dirinya bersama anggota akan menyelidiki siapa pemilik binatang ternak ( kerbau )tersebut  dan akan berkoordinasi dengan Kasat Pol-PP sebagai aparat Penegak Peraturan Daerah( perda ) No.11 tahun 2017 tentang penertiban,pemeliharaan hewan berkaki empat di kabupaten Musi Rawas Utara,bila perlu akan memanggil setiap pemilik kerbau untuk duduk bersama guna mencari solusi atau setidaknya ikut bertanggung jawab atas musibah  lakalantas tersebut,tutupnya.



Jurnalis : DI

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan