Grow Media.Madiun.Dinas PMD Kab Madiun bertempat di Gedung Ronggo Djumeno Caruban menggelar Kegiatan dengan tema: " Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Dan Penyampaian Keputusan Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2025 Serta Penandatanganan Fakta Integritas."Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh Pj Bupati Madiun, Kejari beserta Kasi pidsus,Kasintel dan Kasidatun,Kadis PMD Kab Madiun, Kadispertakan, Bapperida, Camat dan Kades Sekabupaten Madiun.Dalam sambutannya, Kajari Madiun,Oktario Hartawan Ahmad,SH.MH.CSSL menyampaikan pesan penting sehubungan dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia yang dituangkan dalam Program Asta CITA, kiranya setiap desa diberikan bimbingan hukum untuk mendukung program pemerintah pusat dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.Dalam sambutannya, pihak pemerintah desa diharapkan punya peran aktif untuk menyampaikan keluhan-keluhan terhadap semua permasalahan yang ada di desa."Dana desa yang dikelola desa banyak sekali," ujarnya."Saya minta keaktifan bapak/ibu terhadap keluh kesahnya untuk disampaikan ke kami," tegas Kajari Madiun.Kenapa Kajari membawakan 3 timnya yaitu Kasipidsus, Kasintel dan Kasidatun ? Karena permasalahan yang ada di desa itu ada keterkaitan hukum nya dengan 3 tim kejaksaan tersebut.Pada sesi sambutan Kasipidsus, pihaknya menjelaskan bahwa pihaknya tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya untuk memberikan bimbingan hukum ke pemerintah desa.Karena pihak Kejaksaan Kab Madiun ini berkomitmen untuk mendukung program Astacita dari presiden RI.Dan pada sesi sambutan Kasintel Ahmad menegaskan bahwa 95 % permasalahan yang muncul itu ada di desa.Dan ini menjadi catatan penting pihak kejaksaan untuk terus memberikan bimbingan hukum dan peringatan dini terhadap pemerintah desa untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.Peringatan dini terhadap pengelolaan keuangan desa ini dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.Dan semuanya harus dilaksanakan sesuai mekanisme aturan hukum yang ada supaya tidak terjadi penyimpangan dan tindak pidana korupsi.Pada sesi sambutan Kasidatun, pihaknya menerangkan bahwa pihaknya itu bertindak sebagai pengacara negara yang ditugaskan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.Kadis PMD Kab Madiun Drs Supriyadi dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan digelarnya kegiatan diatas adalah bahwa kegiatan ini merupakan salah satu media dalam rangka pembinaan dan edukasi pemerintah desa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan penganggaran agar dapat diterapkan tepat waktu dengan substansi yang berkualitas, transparan dan akuntabel.Pada sesi terakhir,Pj Bupati Madiun Ir Tontro Pahlawanto menyampaikan pesan bahwa RPJMD Kabupaten Madiun akan mengalami perubahan yang cukup mendasar.Untuk itu dokumen perencanaan RPJMDesa harus disesuaikan dengan RPJMD Kabupaten Madiun.Dan dokumen perencanaan RPJMD Kabupaten Madiun itu juga menyesuaikan RPJMD Pusat, dimana RPJMD ini merupakan dokumen satu kesatuan perencanaan pembangunan untuk mendukung program Presiden RI yang dituangkan dalam "ASTACITA" untuk menciptakan "Clean Government".(HARRY).
0 Komentar