Klaten, growmedia-indo.com-
Dalam sebuah pertemuan di Aula Polres Klaten, dengan mengundang sejumlah awak media, Jajaran Polres Klaten menerangkan terkait kasus yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Klaten baru baru ini ( 08/12/2024 )
Dalam Konferensi Pers terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur, tersebut yang Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) nya terjadi di sebuah rumah kost bernama Edelweis, Dukuh Jetak, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, pertemuan dengan media di laksanakan di Aula Polres Klaten dengan di hadiri oleh Kapolres Klaten Kapolres AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. , Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono S.H., S.I.K., M.H., Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi., S.T.K. dan segenap jajaran serta beberapa awak media ( 18/12/2024 ).
Pihak Polres mengatakan pada awak media bahwa " Awalnya kasus penangkapan para pelaku di dasari atas laporan dari pihak korban, pelapor adalah inisial ( SM ) orang tua, dan korban dengan inisial ( FPA )17 tahun, dari kasus tersebut Kepolisian mengamankan 5 orang pelaku dan 1 masih DPO dengan Inisial T, para pelaku kemudian di jerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 80 ayat 1, Junto Pasal 76 C, UU RI no 35 Th 2014 tentang perlindungan anak, juga beberapa pasal dakwaan yang lainnya, dengan ancaman pidana kurungan selama 3 tahun dan denda 72 juta hingga 5 Th 6 bulan, atas dugaan penganiyaan yang di lakukan bersama sama." Jelasnya.
Kasus tersebut sudah sudah terjadi cukup lama yakni pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, kasus itu baru diketahui ibu korban SW (42) pada 29 Oktober 2024, setelah melihat video kejadian serta melapor ke Polres Klaten.
" Kelima Pelaku saat ini diamankan dan satu buron inisial ( T ) sementara dari keterangan para pelaku, modus operandinya adalah sakit hati karena perbuatan korban ( FPA ), terkait kabar diantara sesama para penghuni kost tentang dugaan pencurian pakaian dan uang loundry milik salah satu tersangka, dari para pelaku diamankan barang bukti berupa hp Oppo hitam, 7 file rekaman dan beberapa pakaian yang dikenakan pada saat kejadian." Papar pihak kepolisian Klaten menambahkan.
Sementara menurut Kasatreskrim Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi., S.T.K. terkait kronologis lengkap yakni " setelah menerima laporan, lalu polisi mengamankan korban, yang saat ini masih dalam tahap perawatan psikis, karena syok dan mengamankan 5 tersangka, di mana mereka telah mengakui segala perbuatan yang dilakukan pada korban, dari pengakuannya ada yang menjambak menendang dan menampar korban, saat ini masih ada satu lagi yang masih dalam pencarian berinisial ( T ) pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian, kemudian untuk kelima pelaku sudah diamankan di polres klaten guna pendalaman dan pengembangan lebih lanjut." paparnya.
Lebih lanjut Kapolres Klaten Kapolres AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan ‘’ Setelah menerima laporan dan melakukan pendalaman terhadap rekaman video milik pelapor, pada Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB, para tersangka diamankan di Kos Edelweis, dukuh Jetak, Karanganom, sementara untuk pelaku yakni inisial ( APE 29 Tahun ) warga Mirenglor Desa Mireng Kecamatan Trucuk, Klaten, serta inisial ( AM 26 Tahun ) dan ( LS 24 Tahun ), keduanya warga Dukuh Bunder, Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, serta ( DJ 34 Tahun ) warga Jalan Mayor Kusmanto, Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, dan ( AR 28 Tahun ) warga Dukuh Menggah, Desa Katekan, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, " Pungkas Kapolres Klaten.
( Pitut Saputra )
0 Komentar